Malang Raya
Walah, Jukir Jadi Spesialis Bobol Rumah Kosong
Keduanya terpergok warga, dan satpam saat akan masuk ke rumah warga yang ditinggal pemiliknya selama dua hari. Mereka pun diserahkan ke polisi.
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Petualangan duo pencuri spesialis rumah kosong, Ery Afandy (31) dan Imam Bukhori (34) sejak April 2015 terhenti. Keduanya ditangkap polisi saat akan menyantroni rumah warga di Jalan Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Informasinya, kedua pria ini ditangkap polisi pada Senin (7/9/2015) sore. Kala itu keduanya terpergok warga, dan satpam saat akan masuk ke rumah warga yang ditinggal pemiliknya selama dua hari. Mereka pun diserahkan ke polisi.
Dalam pemeriksaan polisi inilah kedua pria yang berprofesi sebagai juru parkir terungkap sudah mencuri belasan kali. Mereka mencuri di banyak rumah, bengkel serta tempat kos, yang berlokasi di Kota Malang, dan Kabupaten Malang.
Selain itu, polisi juga berhasil mendapatkan sejumlah barang curian mereka, seperti mesin bor, kompresor cat, mesin gerinda, dan dua laptop. Seluruh barang ini disita polisi dari rumah Ery di Jl Jalan Peltu Sujono Gang Anggrek, Sukun, Kota Malang.
“Pelaku selalu mengincar rumah kosong,” kata Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni pada SURYAMALANG.COM, Kamis (10/9/2015) siang.
Salah satu pencurian yang mereka lakukan, berlangsung pada 15 Juli lalu. Saat itu Ery dan Imam, yang berdomisili di Jl Satsui Tubun, Sukun, Kota Malang, menyantroni sebua h bengkel di kawasan Jalan Kemantren I/46.
Di tempat itu, Ery dan Imam mencuri mesin pemotong aluminium. Pencurian tersebut dilakukan mereka di siang bolong, saat seluruh pegawai bengkel tertidur. Kemudian, mesin pemotong aluminium itu mereka bawa kabur menggunakan sepeda motor bebek N 2494 AC.
“Selain itu, masih ada enam lokasi pencurian lagi yang mereka sampaikan,” tambah Nunung.
Saat ini kasus tersebut sedang dikembangkan, sebab ada dugaan bahwa duo pencuri ini beraksi sudah lebih dari enam kali. dugaan tersebut terlihat dari jumlah barang hasil curian mereka yang berjumlah sepuluh buah.
Untuk sementara, lanjut Nunung, polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kedua pelaku ini juga terancam hukuman penjara selama tujuh tahun karena perbuatannya tersebut.