Lumajang
Ada Insiden Salim Kancil, Bupati Baru Tutup Tambang Liar, Terlambatkah?
Namun saat ditanya langkah Pemkab paska penutupan, bupati tidak menjelaskan lebih lanjut.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Aji Bramastra
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Bupati Lumajang As'at Malik memerintahkan penambangan pasir di Lumajang ditutup. Penambangan tidak berizin di pinggir pantai selatan dilarang beroperasi.
Namun As'at masih enggan menutup penambangan pasir di wilayah daerah aliran sungai (DAS).
"Kami akan menutup semua penambangan illegal, terutama yang di pinggir pantai. Kalau yang di daerah aliran sungai kalau tidak ditambang nanti malah dangkal," ujar As'at usai menemui pendemo di depan kantor Pemkab, Selasa (29/9/2015).
Penambangan pasir pantai itu tersebar di Kecamatan Yosowilangun, Kunir, Tempeh, Pasirian, dan Tempursari. Kelima kecamatan itu berbatasan dengan pantai selatan. Sedangkan penambangan di daerah aliran sungai berada di Kecamatan Candipuro dan Pronojiwo.
Penambangan pasir di pantai seperti yang terjadi di Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian ditengarai tidak berizin.
"Kalau yang berizin namun di bibir pantai, akan kami usulkan kepada gubernur untuk menutupnya. Karena sejak 1 Januari 2015, izin operasional tambang itu di gubernur," imbuh As'at.
Ia sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan forum pimpinan daerah di Lumajang terkait penutupan itu. Kamis (1/10/2015) bupati mengumpulkan tujuh camat dan kepala desa di tujuh kecamatan yang memiliki tambang pasir. Pemkab akan menyosialisasikan rencana penutupan tersebut.
Namun saat ditanya langkah Pemkab paska penutupan, bupati tidak menjelaskan lebih lanjut. Ia juga tidak menyebutkan berapa jumlah titik penambangan pasir di Lumajang.
Dari informasi yang dihimpun Surya, ada sekitar 70an lokasi tambang baik legal dan illegal di Lumajang.
As'at juga mengutuk keras aksi kekerasan yang menewaskan warganya.
"Saya mengutuk keras tindak kekerasan yang menimpa rakyat saya," tegasnya.
Ia juga menyebut jika penganiayaan di balai desa merupakan perbuatan salah.
"Menganiaya, membunuh itu salah. Apalagi di balai desa, sangat salah," kecamnya.
Meski begitu ia tidak akan memberikan sanksi kepada Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono atas insiden tersebut. Menurutnya persoalan itu menjadi wilayah hukum yang kini ditangani oleh penyidik.
Sementara itu, sejumlah warga Desa Selok Awar-Awar menolak penambangan pasir di pantai Watu Pecak. Menurut mereka penambangan itu merugikan pertanian di sekitar pantai.