Malang Raya
Tambahan Jatah Raskin Mulai Didistribusikan di Batu
"Bila jatah raskin satu kepala keluarga (KK) sebanyak 15 kilogram maka dengan dua jatah menjadi 30 kilogram,"
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG. BATU - Pemerintah mulai mendistribusikan tambahan jatah beras rakyat miskin (Raskin) ke 13 dan ke 14 di Kota Batu. Dijadwalkan, distribusi tambahan jatah raskin akan diberikan pada bulan Oktober dan Nopember 2015.
Sub Bagian Kesra Pemkot Batu, Ernawati Wahyuningsih mengatakan, realisasi tambahan jatah raskin untuk Kota Batu tersebut telah disampaikan oleh Bulog. Dengan demikian untuk bulan Oktober dan Nopember warga akan menerima masing-masing dua jatah raskin.
"Bila jatah raskin satu kepala keluarga (KK) sebanyak 15 kilogram maka dengan dua jatah menjadi 30 kilogram," kata Ernawati Wahyuningsih, Rabu (7/10/2015).
Dijelaskan Ernawati, untuk wilayah Kota Batu jumlah penerima raskin mencapai 6.277 KK. Mereka tersebar di 18 desa dan 6 kelurahan berdasar data dari Pemerintah Pusat.
Untuk harga raskin, menurut Ernawati, masih tetap Rp 1.600 perkilogramnya. Harga pembelian raskin tersebut tidak mengalami perubahan dan tidak boleh ada tarikan harga lain.
"Warga penerima bisa melapor ke Kesra Pemkot atau ke aparat penegak hukum bila ada oknum yang menarik harga raskin melebihi ketentuan," ucap Ernawati.
Memang, diakui Ernawati, adanya persoalan kualitas beras yang disalurkan sebagai raskin seringkali memunculkan protes dari penerima. Dan bila ada protes atas kualitas raskin, pihak Bulog telah memberi jaminan bersedia melakukan penggantian. Dengan demikian soal kualitas raskin bisa diselesaikan dengan cepat.
"Warga penerima raskinpun bisa mendapatkan kualitas beras yang baik setelah ada penggantian dari Bulog," ucap Ernawati.
Mengenai setoran uang pembelian raskit ke Bulog, tambah Ernawati, untuk wilayah Kota Batu sempat ada persoalan untuk setoran uang raskin bulan September dari salah satu desa. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata persoalan ada pada pendataan di Bulog. Dengan begitu raskin untuk bulan Oktober ini bisa direalisasi.
"Artinya, adanya persoalan setoran uang raskin dari satu desa itu tidak sampai mengganggu distribusi setelah bisa segera diselesaikan dengan baik sebelum jatuh tempo pembayaran raskin di akhir bulan," tutur Ernawati.