Malang Raya
Bapak 1 Anak Ambil Sabu di Depan Masjid Agung Surabaya
“Buron ini mendistribusikan sabunya dengan sistem ranjau. Sabu itu diletakkan di sebuah tempat, lalu diambil pelaku,”
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – M Umar (45), kurir sabu asal Sidoarjo yang tertangkap Polres Malang Kota sudah lima kali mengedarkan sabu.
Ia mengedarkan sabu ke berbagai kota, dengan jumlah total 150 gram.
Hal tersebut diketahui dari pengakuan Umar pada polisi. Bapak satu anak ini memaparkan, sabu yang ia miliki semula berjumlah 300 gram. Sabu ini diambilnya dari halaman Masjid Agung Surabaya pada Kamis (1/10/2015) siang.
Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni menambahkan sabu tersebut merupakan milik teman Umar, yang kini menjadi buron polisi.
“Buron ini mendistribusikan sabunya dengan sistem ranjau. Sabu itu diletakkan di sebuah tempat, lalu diambil pelaku,” jelas Nunung.
Setelah sabu tersebut diterima, Umar lantas mengedarkan sabu tersebut sesuai arahan seorang teman berinisial ‘I’. Umar juga diupah sebanyak Rp 250.000 untuk satu kali transaksi sabu-sabu.
“Hubungannya lewat telepon, begitu juga saat pelaku ke Malang ini,” tambah Nunung.
Sekadar diketahui, Umar ditangkap Satuan Reskoba Polres Malang Kota saat berada di halaman Indomaret, Jalan Raden Intan pada Rabu (7/10/2015) sore.
Dari tangannya, polisi menyita sebanyak 145, 56 gram. Sabu tersebut diamankan polisi dari rumah pelaku di Jl Kelapa, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selain mengamankan sabu seberat ratusan gram itu, polisi juga menyita tiga ponsel dan sebuah timbangan elektronik.
Akibat perbuatan itu, Umar kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 112 UU RI No 23 Tentang Narkotika dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Saat kami tangkap kami juga menemukan sabu sebanyak lima bungkus kecil, yang disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok,” jelasnya.