Malang Raya
Awas, Malang Santroni Delapan Rumah di Malang dan ini Modusnya
Ketiga pencuri itu adalah Oky Susanto (40), warga Jl Kepuh VI, Kecamatan Sukun; Puji Santosa (40), warga Perum Indah Gondorejo, Kota Batu; dan Beny
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Polres Malang Kota menangkap tiga pencuri yang selalu beraksi siang bolong. Mereka sudah menyantroni delapan rumah di seluruh wilayah Kota Malang hanya dalam kurun waktu enam bulan.
Ketiga pencuri itu adalah Oky Susanto (40), warga Jl Kepuh VI, Kecamatan Sukun; Puji Santosa (40), warga Perum Indah Gondorejo, Kota Batu; dan Beny Febrianto (31), warga Jl Bilira, Kecamatan Lowokwaru, Malang.
Mereka ini bukan orang baru di dunia criminal. Beny yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga percetakkan pernah di tahan karena mencuri di tahun 2004. Lalu, Oky juga pernah ditahan karena mencuri pada tahun 2014.
Penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari laporan warga Jl Telagawangi I, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada akhir Juni 2015, yang menjadi korban pencurian mereka. Kala itu mereka berhasil mengambil laptop, ponsel, dan berbagai perhiasan bernilai belasan juta saat rumah tersebut kosong.
Dalam penyelidikan terungkap, bahwa pencuri di rumah tersebut adalah Oky dan Beny. Informasinya, identitas mereka terungkap setelah polisi mendapatkan laploran dari sebuah pengadaian di Malang, bahwa ada barang mencurigakan yang digadai oleh Beny.
“Ketiga pelaku kemudian kami tangkap 24 Oktober malam, di rumah masing-masing,” tutur AKP Nunung Anggraeni, Kasubag Humas Polres Malang Kota pada wartawan, Kamis (29/10/2015) sore.
Nunung menambahkan Oky dan Beny adalah pencuri yang beraksi di Jl Telagawangi I. Selain di tempat ini, mereka juga menyantroni lima rumah yang terletak di Kecamatan Lowokwaru sejak Maret silam. “Modus mereka adalah berpura-pura bertamu ke rumah korban,” kata Nunung.
Setelah memastikan rumah sasaran kosong dan aman, Oky dan Beny lantas mencongkel jendela rumah korban. Mereka lalu masuk ke dalam rumah dan menguras berbagai barang berharga milik korbannya.
“Otak pencurian adalah BF (Beny, red),” tambah Nunung.
Selain itu, Beny juga mencuri Puji dengan modus yang serupa. Kedua orang ini diketahui sudah menyantroni tiga rumah. Aksi terakhir mereka berlangsung di Jl Candi Mendut Selatan VII. Di sini mereka berhasi mengambil berbagai benda berharga seperti Jam tangan, akik, dan perhiasan emas.
Menurut Nunung sebagian hasil pencurian mereka sudah berhasil dijual.
“Sisanya masih mereka simpan, dan kami sita sebagai barang bukti,” tambah perwira polisi dengan tiga balok di pundak ini.
Barang yang disita itu diantaranya, tas, gelang berbatu akik giok, cincin dengan warna emas, gelang warna emas, modem, flashdisk, kalung, akik panca warna dan kecubung, serta lima cincin kosong berwarna emas.
“Tiga pencuri ini kami tahan dengan jeratan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun penjara,” imbuh Nunung.