Breaking News

Blitar

Ratusan Batang Pohon Ilegal di Tepi Hutan, Punya Siapa?

"Karena gundukan itu mencurikan, petugas membongkarnya. Begitu daun pisang itu dibongkar, ternyata di bawahnya terdapat kayu.."

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Aji Bramastra
suryamalang.com
Polisi hutan menemukan kayu jati curian, yang ditumpuk di tepi hutan, dengan ditutupi daun pisang yang sudah mengering. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Perhutani menemukan kayu hutan yang akan dicuri, di tepi hutan Jemblong, BKPH Lodoyo Timur, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Rabu (28/10/2015) siang.

Sebanyak 152 batang kayu jati curian diamankan. Tumpukan kayu itu dipastikan disembunyikan pelakunya.

Sebab, saat ditemukan, kayu itu ditumpuk tertata, dengan ditutupi daun pisang, yang sudah mengering.

Meski tak ditemukan pelakunya, namun petugas menduga kayu itu akan dibawa kabur. Namun karena petugas tak sabar, menunggu pelakunya datang, untuk mengambil kayu itu, akhirnya hanya berhasil menyita kayu tersebut.

Adm Perhutani Blitar, Haris Suseno, menuturkan, penemuan kayu hutan sebanyak itu berawal dari operasi rutin yang dilakukan polisi hutan (Polhut), Rabu (28/10/2015) sore kemarin.

Saat operasi itu, petugas melihat sesuatu yang mencurikan. Yakni, ada gundukan, yang ditutupi daun pisang.

Letaknya, di tepi hutan atau berjarak sekitar 300 meter dari jalan setapak, yang ada di tepi hutan tersebut.

"Karena gundukan itu mencurikan, petugas membongkarnya. Begitu daun pisang itu dibongkar, ternyata di bawahnya terdapat kayu. Itu terdiri dari ukuran, mulai panjang 2,5 sampai 3 meter," ungkapnya.

Hasil penyelidikan awal, papar dia, kayu itu diduga dicuri dari hutan setempat (Jemblong, BKPH Lodoyo Timur). Sebab, itu dikenali dari jenis kayunya, yakni jati yang diperkirakan baru berumur 13 tahun sampai 20 tahun.

Usia segitu itu diketahui dari ukuran diameternya, yakni antara 15 cm sampai 20 cm.

"Saat ini, petugas masih mencari petak atau lokasi hutan yang ditebang tersebut. Kemungkinan, itu berada di tengah hutan atau berjarak sekitar 3 sampai 4 km dari TKP ditemukannya kayu tersebut," kata Haris.

Karena ditunggu lama dan pelakunya tak kunjung muncul, akhirnya kayu sebanyak itu diamankan di TPK (tempat penyimpanan kayu) Darungan, Kecamatan Kademangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved