Rabu, 8 April 2026

Malang Raya

Satpol PP Tutup Paksa Panti Pijat di Kota Batu, Ada Apa?

Satpol PP Kota Batu menutup operasional panti pijat (Panjat) Putri Hapsari di jalan raya Mojorejo Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Achmad Amru Muiz
Petugas Sarpol PP Kota Batu memasang segel penghentian operasional Panjat Putri Hapsari karena belum memiliki izin operasional di jalan raya Mojorejo Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu, Senin (9/11/2015). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Satpol PP Kota Batu menutup operasional panti pijat (Panjat) Putri Hapsari di jalan raya Mojorejo Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Panjat Putri Hapsari dinilai melanggar aturan dengan belum memiliki izin operasional.

Kasatpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto mengatakan, penutupan operasional panti pijat dilakukan setelah Satpol PP melakukan klarifikasi kepada pemiliknya. Yang ternyata meski sudah beroperasi selama setahun di jalan raya Mojorejo setelah pindah dari tempat asal di desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji tidak melakukan pembaruan izin operasional.

"Kami langsung menghentikan operasional panti pijat itu setelah sempat menerbitkan surat peringatan pada pemilik sesuai prosedur aturan yang ada," kata Robiq Yunianto ditengah memimpin penghentian operasional panti pijat Putri Hapsari Batu, Senin (9/11/2015).

Dijelaskan Robiq, awal dari penghentian operasional panti pijat Putri Hapsari sendiri setelah diterimanya pengaduan masyarakat dan ormas Islam. Mereka mempertanyakan izin operasional panti pijat Putri Hapsari tersebut. Mereka khawatir, Panjat yang belum memiliki izin operasional tersebut disalah gunakan untuk hal yang bisa meresahkan dan mengganggu warga sekitarnya.

Oleh karena itu, menurut Robiq, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebelum melakukan penghentian operasional untuk menghindari sengketa hukum. Diantaranya dengan meminta pemilik memberi penjelasan dan menanda tangani berita acara pemeriksaan oleh Satpol PP.

"Setelah prosedur selesai maka barulah kami melakukan penghentian operasional Panjat itu," tandas Robiq.

Untuk selanjutnya, menurut Robiq, pihaknya meminta aparat Desa Mojorejo dan Camat Junrejo untuk melakukan pemantauan lokasi Panjat yang telah dihentikan operasionalnya. Bila ternyata Panjat membandel dengan tetap beroperasi maka tindakan tegas penyegelan dan penutupan paksa akan dilakukan Satpol PP.

"Jadi kami mengharapkan peran aktif pihak Desa Mojorejo dan Camat Junrejo mengawasi lokasi Panjat ini," ucap Robiq Yunanto.

Sementara Camat Junrejo, Mohammad Adhim membenarkan kalau Panjat Putri Hapsari di desa Mojorejo belum memiliki izin operasional. Bahkan, sampai saat ini proses perizinan yang dilakukan pemilik Panjat belum ada di kantor Kecamatan Junrejo.

"Kami berterima kasih bila Satpol PP sudah bertindak menghentikan operasional Panjat yang belum memiliki izin operasional itu," kata Mohammad Adim.

Memang, diakui Mohammad Adhim, pihaknya dipastikan tidak bisa memberi kemudahan untuk izin usaha panti pijat. Ini dikarenakan usaha panti pijat memiliki dampak sosial ditengah masyarakat apabila ada penyalah gunaan.

Untuk itu, tambah Adhim, pihak Kecamatan Junrejo memastikan akan melakukan pertimbangan dan kajian mendalam terkait izin usaha panti pijat. Salah satunya dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

"Itu semua kami lakukan agar tidak ada gejolak di masyarakat terkait usaha panto pijat itu. Tapi kalau izin usaha toko atau izin berdagang maka kami bisa cepat mengeluarkan izin. Yang jelas kami ekstra hati-hati dalam mengeluarkan izin operasi panti pijat," tutur Adhim.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved