Malang Raya

Selain Kuras HP, Maling ini Sikat Uang Tunai Buat Bayar Utang

Dalam semua aksinya, Eko mengaku selalu melepas celana luar dan bajunya. Ia hanya memakai celana dalam.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
AKP Nunung Anggreni, Kasubag Humas Polres Malang Kota menunjukan tersangka pencurian, Eko Giantoro dan barang bukti sejuklah ponsel di Mapolres Malang Kota, Kamis (12/11/2015). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Maling yang beraksi hanya memakai celana dalam (CD), Eko Giantoro (28), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ternyata juga menyikat uang tunai, bukan hanya ponsel.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ia pernah mencuri uang tunai sebesar Rp 35 juta dari sebuah konter ponsel di Kecamatan Klojen, Kota Malang bulan Desember 2014.

Di bulan yang sama, ia juga pernah mencuri uang tunai Rp 3,5 juta dan 10 ponsel juga dari konter ponsel di Kecamatan Klojen.

"Tersangka ini (Eko) mencuri di empat konter, tiga tempat di kawasan kota dan satu konter di kabupaten yakni di Singosari (Kabupaten Malang). Waktu mencuri di dua tempat di Klojen tahun 2014, tidak hanya mencuri ponsel tetapi juga uang tunai yakni Rp 35 juta dan Rp 3,5 juta," ujar Kabag Humas Polresta Malang AKP Nunung Anggraeni, Kamis (12/11/2015).

Dalam semua aksinya, Eko mengaku selalu melepas celana luar dan bajunya. Ia hanya memakai celana dalam, seperti terekam kamera pengintai di dua tempat berbeda yang ia bobol.

Eko beralasan memilih hanya memakai celana dalam agar pakaiannya tidak kotor.

Eko beraksi seorang diri. Ia memilih memanjat tembok kemudian ke atap bangunan dan menjebol plafon. Eko selalu bersenjatakan tang untuk membuka atap konter yang ia bobol.

Meskipun dilakukan seorang diri, lelaki itu terbilang tidak mau rugi dalam satu kali aksi. Ia selalu mengambil ponsel dalam jumlah banyak. Seperti yang ia curi di konter ponsel di Jalan S Parman Kota Malang pekan lalu.

Ia mencuri 11 ponsel aneka merek seperti Asus, Iphone, dan blackberry seri terbaru. Sebelumnya, ia mencuri 10 ponsel dan uang tunai Rp 3,5 juta.

"Waktu mencuri 11 ponsel itu, lima ponsel ia jual ke Malang Plaza. Hasil penjualan ponsel itu, ia gunakan untuk membayar cicilan sepeda motor yang ia pakai untuk mencuri," tegas Nunung.

Polisi menjerat Eko memakai Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kini Eko mendekam di sel tahanan Mapolrestas Malang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved