Minggu, 12 April 2026

Malang Raya

Gakkumdu: Dewanti-Masrifah Tidak Melakukan Pidana Pemilu

“Tadi kami sudah melakukan pembahasan dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Hasilnya memang tidak ada pelanggaran pidana,”

Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM//Sylvianita Widyawati
Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi ketika rehat dalam pendaftaran di KPU Kabupaten Malang, Senin (27/7/2015). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pasangan calon Bupati Malang nomor dua, Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi bisa bernafas lega. Hasil rapat pleno sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Dewanti-Masrifah tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Hasil pleno tersebut diungkapkan Komisioner Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Malang, George Da Silva, Jumat (20/11/2015) sore.

“Tadi kami sudah melakukan pembahasan dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Hasilnya memang tidak ada pelanggaran pidana,” terang George.

Lebih rinci George memaparkan, Dewi Sri dijerat Undang-undang nomor 8 tahhun 2015 tentang peilihan gubernur, bupati dan wali kota pasal 73 ayat 1. Namun dalam pasal tersebut tidak ada ancaman pidananya.

“Karena tidak ada anaman pidana dalam pasal tersebut, Gakkumdu tidak bisa meneruskan ke Polisi, tambah George.

Namun Dewanti-Masrifah dinilai melakukan pelanggaran administrasi. Yaitu PKPU nomor 7 tahun 2015, tentang kampanye pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Pelanggaran tersebut adalah Dewi Sri tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK). Karena itu Panwas merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum agar memberikan sanksi administrasi.

“Paslon nomor dua mengumpulkan massa tapi tidak mengantongi STTPK. Itu yang dinilai melanggar administrasi,” papar George.

Sebelumnya sejumlah elemen masyarakat melaporkan Dewanti-Masrifah. Sebab pasangan nomor dua ini mengajak masyarakat Kabupaten Malang berwisata gratis ke Jatim Park, di Kota Batu.

Kegiatan tersebut dinilai merupakan bentuk lain dari politik uang.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved