Blitar
Pengusaha Tambang Asal Blitar Ini Dituntut Hukuman Enam Bulan Penjara
Jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan. Dia tak punya izin menampung...
Penulis: Imam Taufiq | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Susilo Prabowo, pengusaha tambang asal Blitar, dituntut hukuman penjara enam bulan, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (23/11/2015).
Jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan. Dia tak punya izin menampung, mengangkut, mengelola bahan hasil tambang.
Semestinya, menurut JPU, ia harus memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Karena terdakwa terbukti melanggar pasal tersebut, maka kami menuntutnya hukuman 6 bulan penjara, denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan," ujar Grisnita SH, JPU, saat membacakan tuntutan.
Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Blitar Yapi apakah terdakwa akan mengajukan atau tidak.
Embun, panggilan Susilo Prabowo, memastikan akan mengajukan pembelaan di sidang 1 Desember 2015.
Suyanto SH, kuasa hukum Embun, mengatakan, seharusnya kliennya tak dikenakan UU pertambangan karena bukan penambang melainkan mengelola hasil tambang atau industri.
"Klien saya itu hanya sebatas industri. Ibaratnya, ia hanya pengusaha mebel, masak harus izin ke perhutani. Makanya, pada sidang nanti, kami akan melakukan pembelaan dan klien saya harus bebas dari tuntutan itu," ujarnya.
Seperti pernah diberitakan, kasus ini mencuat sekitar tiga bulan lalu. Itu setelah Polres Blitar mendatangi pabrik pengelolaan tambang milik terdakwa, di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wlingi. Selanjutnya, pabrik pemecah batu itu di-policeline oleh polres.