Tulungagung
Pulang Dari Arab, TKW Tulungagung Dapat Pria Philipina, Sekarang Dipaksa Pisah
Selama tinggal di rumah Anik itu, ia tak pernah pulang ke negaranya. Bahkan, pengakuan Orlando maupun Anik, mereka sudah menikah siri sejak 2004
Penulis: Imam Taufiq | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Petugas Imigrasi Kelas II Blitar, kembali memergoki warga asing yang menetap di Indonesia tanpa dokumen legal.
Kali ini menimpa warga negara Philipina, Orlando Kapinlat Gabato (48). Dia ditangkap dari rumah Anik (30), mantan TKW asal Desa Klampok, Kecamatan Tanggung Gunung, Tulungagung, Kamis (25/11) kemarin.
Kepala Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin mengungkapkan, Orlando sudah 2 tahun 2 bulan atau 26 bulan tinggal di rumah Anik. Paspornya mati karena habis masa berlaku (ilegal stand by).
Selama tinggal di rumah Anik itu, ia tak pernah pulang ke negaranya. Bahkan, pengakuan Orlando maupun Anik, mereka sudah menikah siri sejak 2004 lalu saat keduanya sama-sama jadi TKI di Arab Saudi.
Dari pernikahannya itu, mereka telah dikaruniai dua anak. Yakni, Jhon Carlo Gabato (7), dan Gabriele Roy Gabato (6), yang kini tinggal di Tulungagung.
Selama tinggal di Tulungagung, Orlando bekerja serabutan, mulai bertani, memelihara kambing, dan ayam.
"Katanya, mereka kenal di Arab Saudi. Mereka menikah siri di sana. Saat hamil anaknya yang pertama, Anik pulang, baru beberapa tahun kemudian, ia menyusulnya ke Tulungagung," paparnya.
Namun, kedatangannya pertama itu, hanya sambang. Tak lama kemudian, Orlando kembali bekerja di Arab Saudi. Baru tahun 2013 itu, ia datang kembali ke Tulungagung dan tak pernah pulang ke Philipina.
Karena sudah punya keluarga dengan dua anak itu, Orlando tampak terpukul saat dipulangkan. Bahkan, ketika dibawa dari rumah istrinya, ia menangis dan meronta-ronta, termasuk anak-anaknya juga.
"Namun, kami nggak bisa apa-apa melihat hal itu. Ini demi aturan, dengan sangat terpaksa, kami memulangkannya," paparnya.
Karena kesalahannya dianggap cukup berat, Orlando terancam tak bisa bertemu anak-anaknya dalam setahun ini. Kecualinya, anak-anaknya yang datang ke Philipina.
"Kesalahannya, cukup banyak. Seperti saat pertama masuk ke Indonesia, ia menggunakan visa kunjung. Itu pun umurnya hanya 30 hari. Selain itu, dokumennya sudah mati sejak 2 tahun, namun tak pernah melapor ke Imigrasi, sehingga sanksinya selama setahun, ia tak diperbolehkan masuk ke Indonesia," paparnya.
Usai ditangkap, Orlando langsung dideportasikan melalui Bandara Abd Saleh, Malang, Kamis siang ini.
"Saat ini anggota yang mengawal dia itu sudah berada di Bandara Abd Saleh, Malang, untuk menuju ke Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta). Dari Jakarta itu, ia akan diterbangkan ke Philipina," kata Tato Juliadin.