Malang Raya
Tarif Parkir Resmi Naik Besok, Tapi Jukir Sudah Curi Start
Spanduk itu memajang tarif baru yakni, untuk parkir umum sepeda motor Rp 2.000, mobil sedan, jeep, pick up dan sejenisnya Rp 3.000, Minibus, Truk...
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Tarif parkir kendaraan di Kota Malang secara resmi naik, Sabtu (28/11/2015) pukul 00.00 WIB.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Handi Priyanto kenaikan ini sesuai Peraturan Daerah Kota Malang No 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.
Menjelang penerapan tarif baru itu, petugas mulai memasang spanduk tentang tarif baru parkir itu. Jumat (27/11/2015) sore, petugas mulai memasang spanduk seperti yang terlihat di dekat Pujasera Stasiun Jalan Trunojoyo.
Spanduk itu memajang tarif baru yakni, untuk parkir umum sepeda motor Rp 2.000, mobil sedan, jeep, pick up dan sejenisnya Rp 3.000, Minibus, Truk dan sejenisnya Rp 5.000, sedangkan bus, truck gandeng dan treiler Rp 10.000.
Sedangkan untuk parkir insendentil atau parkir sementara dikenakan biaya sepeda motor Rp 3.000, mobil sedan, jeep, pick up dan sejenisnya Rp 5.000, sedangkan untuk truk, minibus dan sejenisnya Rp 20.000. Parkir sementara itu parkir jika ada kegiatan.
Di spanduk tersebut juga tertulis nomor telepon yang bisa dihubungi warga jika dipungut tarif parkir di luar ketentuan. Hanya saja meskipun tarif parkir umum baru berlaku 28 November 2015, faktanya masyarakat sudah membayar parkir sepeda motor sebesar Rp 2.000.
Sebelum naik menjadi Rp 2.000, tarif parkir umum untuk sepeda motor ditetapkan Rp 700. Surya saat parkir di pinggir jalan raya di dekat Alun-Alun Merdeka Kota Malang ditarik biaya parkir Rp 2.000 saat memarkir sepeda motor pada Sabtu (21/11/2015).
Surya mengangsurkan uang Rp 1.000, namun seorang juru parkir menolaknya sambil berkata 'parkirnya Rp 2.000'. Permintaan tarif parkir Rp 2.000 itu juga tanpa diikuti pemberian karcis parkir.