Malang Raya

"Kalau Tidak Diberi Karcis, Laporkan karena Itu Pelanggaran dan Tak Usah Bayar,"

Dinas Perhubungan Kota Malang belum banyak menerima karcis parkir baru sesuai peraturan daerah (Perda) No 3 Tahun 2015.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Kadishub Kota Malang, Handi Priyanto memarahi para jukir di kawasan Alun-alun Merdeka yang sudah menaikkan tarif parkir secara sepihak, Minggu (21/6/2015). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dinas Perhubungan Kota Malang belum banyak menerima karcis parkir baru sesuai peraturan daerah (Perda) No 3 Tahun 2015. Akibatnya tidak semua juru parkir membawa karcis baru.

Dari temuan SURYAMALANG.COM, mereka membawa karcis lama yang masih memakai Perda No 2 Tahun 2011.

Karena mengacu kepada Perda yang lama, maka parkir insidentil/kegiatan masih tertera biaya Rp 2.000, meskipun pada prakteknya ditarik Rp 3.000, seperti besaran tarif di Perda No 3 Tahun 2015.

Ada juga karcis yang bertuliskan parkir khusus berbiaya Rp 2.000. Dalam kasus itu, si juru parkir tetap menarik Rp 2.000 sesuai dengan biaya yang tertera di karcis. Namun ada juga pengendara yang mendapatkan karcis baru yang memakai Perda No 3 Tahun 2015.

"Saya dapat karcis baru, parkir insidentil Rp 3.000," ujar Aira, seorang pengunjung acara jalan santai di Balaikota Malang, Minggu (29/11/2015).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Handi Priyanto mengatakan pihaknya belum banyak menerima karcis baru.

"Kami baru menerima enam bal karcis baru, satu bal di antaranya untuk karcis sepeda motor. Sisanya campuran. Karcis 1 bal untuk motor itu hanya cukup buat sehari," ujar Handi.

Pihaknya baru akan menerima lagi karcis yang baru Senin (30/11/2015). Sebab karcis itu dicetak oleh Bagian Umum, kemudian diporporasi oleh Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang barulah diserahkan ke Dishub. Dishub kemudian mendistribusikan ke juru parkir yang tersebar di 440 titik parkir se-Kota Malang.

Handi menambahkan Dishub kini sedang mencetak poster dan banner himbauan terkait tarif parkir baru itu. Poster itu bertuliskan 'Gerakan Sadar Parkir' yang di dalamnya terdapat lima himbauan yakni jangan membayar parkir bila tidak diberi karcis, mintalah karcis yang sah, bayarlah parkir memakai uang pas, parkirlah pada tempat yang benar, dan laporkan bila terjadi pelanggaran parkir.

"Kalau tidak diberi karcis laporkan karena itu pelanggaran, dan tidak usah membayar," tegas Handi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved