Malang Raya

Soal Bangunan Bermasalah, Ini Keinginan Satpol PP Kota Malang

Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengusulkan agar bisa membongkar bangunan bermasalah.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Anggota Satpol PP diperintahkan melakukan penyegaran badan dengan saling gendong dibawah pengawasan langsung Kasatpol PP Pemkot Batu, Robiq Yunanto, Jumat (13/11/2015). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengusulkan agar bisa membongkar bangunan bermasalah.

Pihak Satpol PP sudah menyampaikannya ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Penwasan Bangunan Kota Malang serta Wali Kota. Selain itu, studi banding ke Kota Adminstrasi Jakarta Timur juga sudah digelar.

Kasatpol PP Kota Malang Agoes Edy mengatakan, selama ini Satpol PP tak berhak membongkar bangunan bermasalah karena terbentur Peraturan Daerah (Perda). Baik Perda Dinas PU maupun Perda Satpol PP tak ada yang mencantumkan sanksi penindakan untuk bangunan bermasalah. Karena itu, selama ini Satpol PP hanya bisa menghentikan operasi atau pembangunannya.

“Saya sudah mengusulkan kepada Wali Kota agar Perda PU dan Perda Satpol PP segera diubah lewat Prolekda,” katanya, Minggu (29/11/2015).

Ia mencontohkan, Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, yang tak mencantumkan aturan sanksi bagi orang yang membuka segel bangunan bermasalah. Akibatnya, Satpol PP tak bisa bertindak apa pun terhadap mereka.

Agoes mendorong agar Perda itu diperbaiki sehingga pihaknya bisa menindak pelanggar aturan terkait pembangunan di Kota Malang.

Serupa, pada pasal-pasal di Perda Dinas PU juga tak disinggung mengenai sanksi bagi bangunan-bangunan yang melanggar. Dari sana, Satpol PP tak bisa mengeksekusi bangunan bermasalah yang ada saat ini.

Ia menyebut, bangunan bermasalah di Kota Malang paling banyak terkait masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Itu bisa dilihat dari data yang diberikan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

Opsi lain yang dipertimbangkan Satpol PP agar bisa merobohkan bangunan bermasalah yakni dengan merinci konsideran Perda Dinas PU dan Satpol PP di Peraturan Wali Kota. Namun, cara ini baru bisa dilakukan jika dalam konsideran terdapat aturan yang menyebut kata sanksi.

“Tim kami tengah mempelajari kembali Perda Dinas PU. Tim saya suruh meneliti apakah ada atau tidak konsideran dalam Perda itu yang menyebut sanksi. Kalau itu ada, nanti rinciannya bisa dibuat di Perwali. Kalau ini berhasil, praktek itu bisa dengan cepat direalisasikan. Tapi kalau gagal, mau tak mau harus menunggu Prolekda,” lanjutnya.

Terkait dengan studi banding ke Jakarta Timur, ia bilang, ada lima orang yang berangkat saat itu. Dua orang dari Bagian Hukum Kota Malang dan tiga orang dari Satpol PP. Tujuan utamanya agar Pemkot Malang bisa menerapkan eksekusi bangunan bermasalah seperti di Jakarta Timur. Menurut Agoes, Dinas PU mengaku setuju dan akan menjadikan Sertifikat Layak Fungsi sebagai patokannya.

Terpisah, Wali Kota Malang M Anton mengatakan, Sertifikat Layak Fungsi merupakan amanat dari pemerintah pusat. Ia menargetkan, penggunaannya bisa dimulai pada tahun depan.

Nantinya, pemerintah akan menindak tegas bangunan yang tak memiliki sertifikat tersebut. Pemkot, kata dia, juga akan gencar menyosialisasikannya mulai kini.

“Sekarang sedang kami siapkan,” kata Anton.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved