Malang Raya
Jika Abah Anton Setuju, Bayar PBB di Bawah Tahun 2013 Bebas Denda
Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan, penerapan sunset policy nantinya hanya akan berlangsung beberapa bulan saja.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Kota Malang berencana menerapkan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Hari Jadi Kota Malang April 2016.
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sudah mengajukan program tersebut kepada wali kota beberapa bulan lalu. Saat ini, Dispenda masih menunggu pengesahan dari wali kota.
Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan, penerapan sunset policy nantinya hanya akan berlangsung beberapa bulan saja.
Wajib pajak yang membayar selama bulan April hingga beberapa bulan setelahnya untuk pembayaran pajak sebelum 2013, dibebaskan dari sanksi administratif. Para wajib pajak hanya perlu membayar besaran pajak tanpa tenda.
"Tapi sekali lagi ini masih menunggu pengesahan dari wali kota. Kalau izin dari wali kota turun, bisa dipastikan, program itu akan terlaksana," kata Ade, saat ditemui di kantornya, Selasa (1/12/2015).
Penerapan itu sengaja hanya untuk pembayaran pajak di bawah tahun 2013. Alasannya, Dispenda ingin menertibkan pembayaran PBB saat masih dikelola oleh pemerintah pusat.
Dari program ini diharapkan wajib pajak yang sudah menunggak lama akan memenuhi kewajibannya. Nanti, jika program sudah berjalan lancar, bukan tidak mungkin program pada tahun-tahun selanjutnya akan merembet ke penghapusan sanksi tahun 2013 ke atas.
"Kita lihat dulu keefektifannya seperti apa. Kalau memang program itu nanti berdampak bagus, kami akan pikirkan program jangka panjangnya," tambah Ade. Dari sembilan jenis pajak yang dikelola, Dispenda sengaja hanya menerapkan penghapusan sanksi administatif hanya pada PBB.