Kota Malang
Ada Rencana Demo di DPRD Kota Malang, Ketua Dewan Tegaskan Tetap Ngantor, Terima Aspirasi Masyarakat
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan pihaknya siap menerima aspirasi masyarakat secara langsung.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Menyusul rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar kelompok mahasiswa dan masyarakat pada Senin (1/9/2025), jajaran DPRD Kota Malang memastikan tetap berkantor seperti biasa.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan pihaknya siap menerima aspirasi masyarakat secara langsung.
“Kami masih tetap, kalau ASN dianjurkan WFH. Kalau ASN di tempat kami tidak pasti. Anggota dewan akan berkantor seperti biasa,” ujar Amithya, Minggu (31/8/2025).
Ia menambahkan, DPRD Kota Malang terbuka mendengarkan kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat melalui aksi unjuk rasa.
Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari peran DPRD sebagai representasi rakyat.
“Kami akan menerima aspirasi seperti biasa. Peserta aksi menyampaikan aspirasi dengan kondusif. Yang penting semuanya selamat dan aspirasinya tersampaikan,” jelasnya.
Amithya menegaskan DPRD Kota Malang akan menjadikan setiap aspirasi yang masuk sebagai bahan rekomendasi untuk memperbaiki kinerja lembaga dewan.
“Kami akan selalu mendengarkan apa yang disampaikan masyarakat. Kami ini bagian dari masyarakat, pastinya apa yang disuarakan siap mendengar dan menjadikannya sebuah rekomendasi. Kami siap menerima kritik karena kami ini bagian dari masyarakat, apa yang disampaikan merupakan perbaikan kinerja,” tandasnya.
Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang mendapat arahan khusus terkait aktivitas kerja pekan depan.
Mulai Senin (1/9/2025), seluruh ASN tetap diwajibkan masuk kantor, namun tidak diperbolehkan mengenakan pakaian dinas maupun menggunakan kendaraan dinas.
Imbauan tersebut dikeluarkan untuk mencegah potensi kerawanan di tengah situasi aksi demonstrasi yang belakangan marak terjadi di berbagai daerah, termasuk Kota Malang.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menyampaikan bahwa aturan ini bersifat sementara.
“ASN tetap masuk seperti biasa, tidak ada kebijakan WFH. Hanya saja, pakaian kerja bebas rapi dan kendaraan dinas tidak boleh digunakan,” terangnya, Minggu (31/8/2025).
Hendru menambahkan, kebijakan tersebut akan berlaku selama sepekan sembari menunggu perkembangan situasi di lapangan.
Arahan serupa juga dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kemudian diikuti Pemkot Malang. (Benni Indo)
| Warga Perumahan Griya Shanta Gugat Wali Kota Malang, Sidang Diwarnai Aksi demo di depan PN Malang |
|
|---|
| Dampak Penutupan SPPG, SMP Negeri 2 Kota Malang Imbau Siswa Bawa 'Bontotan' dari Rumah |
|
|---|
| Juragan 99 Trans Sabet People’s Choice Award RedBus 2025 Berkat Inovasi Mewah dan Pelayanan Nyaman |
|
|---|
| Makan Bergizi Gratis Tersendat, Sejumlah Sekolah di Kota Malang Berhenti Terima Pasokan SPPG |
|
|---|
| Regulasi Ketinggalan Zaman, LSF Dorong Revisi Aturan Sensor Film di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Amithya-Ratnanggani-tetap.jpg)