Malang Raya

Aneh bin Ajaib, Perda Kok Ditetapkan di Tanggal Yang Mustahil Terjadi

Bukan karena substansinya yang menarik sehingga membuat perda itu unik. Tetapi, dalam Perda tersebut tertulis tanggal penetapan yang...

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: musahadah
surya/aflahul abidin
Tanggal penetapan Perda 30 November 2015 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Peraturan Daerah Kota Malang ini paling unik dibanding perda lain di kota dan kabupaten lain di Indonesia.

Bukan karena substansinya yang menarik sehingga membuat perda itu unik. Tetapi, dalam Perda tersebut tertulis tanggal penetapan yang tak pernah terjadi, yakni 30 Februari 2014.

Perda Nomor 1 tahun 2014 itu tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Perda itu berisi 59 pasal yang mengatur mekanisme teknik pusat perbelanjaan.

Kepala Bagian Hukum Kota Malang Thabrani mengatakan, akan melihat lagi agenda perda yang pernah disusun. Ia menduga, ada kesalahan penamaan tanggal yang tak sesaui dengan hari yang sebenarnya. "Bisa saja (salah). Namanya juga manusia (yang membuat)," kata Tabrani.

Ia mengaku, belum mengecek data ini. Perda dengan tanggal penetapaan yang nyeleneh itu pertama kali ditemukan oleh Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Kota Malang.

Mereka menggugat keberadaan perda tersebut yang berpotensi dijadikan alat ukur dalam memverifikasi lapangan terhadap keberadaan swalayan modern.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved