Malang Raya

Inilah Terobosan Pemkot Batu untuk Melindungi UMKM dari Pemalsuan Produk

"Dengan memiliki HAKI posisi produk UKM Batu lebih kuat, terutama bila menghadapi pemalsuan produk," kata Sulistianah.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: musahadah
suryaMalang/hayu yudha prabowo
Pengunjung mengamati kerajinan yang terbuat dari limbah dalam pameran mahasiswa PGSD bertajuk Edu Care di Gedung Multikultural, Universitas Kanjuruhan Malang, Selasa (16/12/2014). Pameran yang memajang ratusan karya ini merupakan tugas mata kuliah ketrampilan yang mendaur ulang limbah sampah menjadi kerajinan yang mempunyai nilai ekonomis. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Mengantisipasi pemalsuan produk, Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Disperindag Kota Batu, memfasilitasi Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) mendapatkan hak cipta dan hak kekayaan industri.

Hal itu dilakukan setelah pelaku UMKM Kota Batu merasa bingung dan tidak memiliki biaya untuk mendaftarkan produknya ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual melalui Disperindag Jatim.

Konsultan PLUT Disperindag Kota Batu, Sulistianah mengatakan, hingga Desember 2015 ada sekitar 50 UKM yang difasilitasi mendaftarkan HAKI gratis.

Sementara yang sudah memiliki HAKI baru dua UMKM. Salah satunya produk batik khas Batu.

Dengan didaftarkannya 50 produk UKM ke Dirjen HAKI, menurut Sulistianah, para pelaku UKM akan memiliki kekuatan hukum untuk melindungi hak cipta dan hak kekayaan industri yang mereka buat.

"Dengan memiliki HAKI posisi produk UKM Batu lebih kuat, terutama bila menghadapi pemalsuan produk," kata Sulistianah, Minggu (6/12).

Dijelaskan Sulistianah, UKM yang mengajukan HAKI harus memiliki merek dagang, terdaftar sebagai mitra binaan PLUT.

Program memfasilitasi pendaftaran HAKI dirasa sangat membantu UKM. Karena tanpa program tersebut UMKM harus mengeluarkan dana minimal sebesar Rp 5 juta.

Diakui Sulistianah, kendala pengurusan HAKI seringkali ditemukan merk dagang yang sama. Padahal UKM itu sudah lama mengeluarkan produknya. Dan adanya permasalahan itu maka PLUT terpaksa meminta UKM harus berganti nama merk dagangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved