Breaking News

Malang Raya

Polisi Obrak Prostitusi Konvensional di Malang, Mucikari Merangkap Pelacur Jika Pelanggan Membludak

Prostitusi ini dijalankan Rika alias Wilis (43), warga Jalan Simpang Panju Suroso, Kecamatan Blimbing.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: musahadah
Tribunnews
Ilustrasi. 

Modus yang dilakukan Rika pun tergolong lawas. Ia tidak memanfaatkan teknologi media sosial sebagai praktek menarik pengunjung. Budi mengatakan, Rika hanya menjajakan pembelinya lewat sambungan telepon.

Karena itu, pelanggannya pun kebanyakan dari pelanggan tetap, atau pelanggan baru yang mengenal Rika lewat langganannya.

“Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Mapolres Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangka memudahkan orang untuk melakukan pencabulan dan memperdagangkan orang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan,” tambah dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved