Malang Raya
Polisi Obrak Prostitusi Konvensional di Malang, Mucikari Merangkap Pelacur Jika Pelanggan Membludak
Prostitusi ini dijalankan Rika alias Wilis (43), warga Jalan Simpang Panju Suroso, Kecamatan Blimbing.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: musahadah
Modus yang dilakukan Rika pun tergolong lawas. Ia tidak memanfaatkan teknologi media sosial sebagai praktek menarik pengunjung. Budi mengatakan, Rika hanya menjajakan pembelinya lewat sambungan telepon.
Karena itu, pelanggannya pun kebanyakan dari pelanggan tetap, atau pelanggan baru yang mengenal Rika lewat langganannya.
“Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Mapolres Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangka memudahkan orang untuk melakukan pencabulan dan memperdagangkan orang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan,” tambah dia.
Berita Terkait