Malang Raya

Polisi Obrak Prostitusi Konvensional di Malang, Mucikari Merangkap Pelacur Jika Pelanggan Membludak

Prostitusi ini dijalankan Rika alias Wilis (43), warga Jalan Simpang Panju Suroso, Kecamatan Blimbing.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: musahadah
Tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG – Bisnis prostitusi di Malang kembali diobok-obok polisi. Setelah mengungkap prostitusi kelas apartemen yang melibatkan mahasiswa, kini polisi juga mengobrak bisnis prostitusi konvensional.

Prostitusi ini dijalankan Rika alias Wilis (43), warga Jalan Simpang Panju Suroso, Kecamatan Blimbing.

Rika ditangkap Polisi Sektor Blimbing, Kota Malang, saat menjajakan para pekerja seks komersial, Jumat (6/12) malam.

Dalam bisnisnya, Rika memakai tempat tinggalnya sebagai wisma tempat para hidung belang dan PSK berhubungan.

Rika ditangkap setelah polisi terlebih dulu mengamankan C (35), anak buah Rika.

Polisi menyamar sebagai pemesan dengan tarif Rp 500.000. “Tersangka punya dua tempat operasi. Pertama di tempat lokalisasinya, yakni di wismanya. Kedua di hotel,” kata Kapolsek Blimbing AKP Budi Setiyono, Minggu (6/12).

Untuk dua tempat layanan itu, Rika memasang tarif dan pekerja seks berbeda. Untuk layanan di hotel, ada dua PSK yang dipekerjakan. Tarif Rp 500.000 adalah yang tertinggi. Harga tak termasuk biaya menginap hotel.

Sementara untuk PSK di wisma, Rika mempekerjakan banyak orang. Budi menyebut, dari pemeriksaan awal yang dilakukan, jumlahnya lebih dari sepuluh orang. Harga sewa para PSK di tempat ini pun umumnya lebih rendah.

Kepada polisi, Rika mengaku sudah mengeluti bisnis esek-esek cukup lama, di atas delapan tahun. Sebagian besar waktu operasi itu dihabiskan di Kota Malang. Namun, Rika dan para anak buahnya juga sempat berpindah ke Sidoarjo di sela waktu itu. “Ini baru saja kembali ke Malang. Maka segera kami tangkap,” tambahnya.

Untuk bisa menanggap Rika, polisi harus dua kali menyewa PSK-nya. Sebelum menyewa C, terang Budi, pihaknya terlebih dulu menyewa CA (35) di hari yang sama beberapa jam sebelumnya.

Namun, polisi gagal bertemu dengan Rika sebab setelah transaksi, CA tak langsung menyetor uang ke Rika. Sementara C, PSK kedua, langsung menuju ke ke “markas” setelah transaksi usai.

Polisi yang membuntuti pun tak kesusahan mengamankan Rika.

Menurut Budi, setoran Rika dari para PSK berbeda-beda. Nominalnya tergantung besaran tarif awal yang disepakati. Sebagai contoh, dalam kasus C, Rika mendapat setoran Rp 100.000.

Namun, dalam kesempatan lain, C juga pernah memberi Rp 250.000 kepada Rika. “Hal itu kami ungkap dari kesaksian C, dan juga barang bukti pesan singkat yang ada dalam ponselnya,” ungkap dia.

Selain memperdagangkan PSK, Rika juga sekaligus menyewakan diri. Hal itu biasa ia lakukan apabila pesanan tengah banyak, dan seluruh PSK-nya sudah dipesan pelanggan lain.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved