Kediri
PT KAI Kalah Gugatan dari Warga Kongan, Kediri
Lima sertifikat atas nama PT KAI yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri dibatalkan.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Paguyuban Warga Kongan di Pare memenangkan gugatan di PTUN Surabaya.
Lima sertifikat atas nama PT KAI yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri dibatalkan.
Sidang PTUN yang memenangkan gugatan dipimpin ketua majelis hakim Sofyan dan hakim anggota Nunun dan Erna.
Penggugat diwakili dari Kantor Pengacara Subali dan Rekan dari Semarang. Sedangkan tergugat Kantor BPN Kabupaten Kediri tidak hadir.
Sekretaris Paguyuban Warga Kampung, Karim mengungkapkan, ada 133 warga yang mengajukan gugatan.
Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan PT KAI tidak punya hak atas tanah hak barat seluas 5 hektar lebih sehingga 5 sertifikat yang telah diterbitkan atas nama PT KAI pada 22 Oktober 2014 batal demi hukum.
Menyusul dikabulkannya gugatan, 133 warga Kampung Kongan yang selama ini menempati lahan sengketa segera mengurus pengajuan sertifikat.
Sementara Humas Daops 7 Madiun Eko Budiyono saat dikonfirmasi Suryamalang.com bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
"Jelas PT KAI bakal mengajukan banding ke persidangan lebih tinggi. Ini khan masih persidangan tahap awal," jelasnya.
Ditambahkan, upaya PT KAI melakukan sertifikat tanah semata-mata untuk menyelamatkan aset milik negara. "PT KAI akan melakukan upaya hukum mulai banding, kasasi bahkan peninjauan kembali (PK)," tandasnya.
Sementara pihak Kantor BPN Kabupaten Kediri belum bisa dikonfirmasi terkait gugatan PTUN yang telah memenangkan warga.