Malang Raya
Sidang Pembunuhan Istri dan Anak Abdullah Tinggal Menunggu Saksi Ahli
“Saksi ahli yang akan memastikan apa penyebab kematian korban. Kemudian siapa yang mungkin melakukan kekerasan tersebut,”
Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Abdullah Lutfianto (54) warga Dusun Pateguhan, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, pelaku pembunuhan terhadap istri dan anaknya menjalani sidang kedua. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudha menghadirkan tujuh saksi untuk menjerat Abdullah.
Tiga saksi dihadirkan pada sidang pertama, Senin (14/12/2015). Sedangkan Senin (21/12/2015) dihadirkan lima saksi, namun yang hadir hanya empat saksi. Satu saksi yang tidak datang adalah anak terdakwa.
“Menurut ketentuan, saksi yang masih mempunyai hubungan darah tidak wajib memberikan keterangan,” ungkap JPU, Gaguk Safrudin di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Sidang ditutup dan akan kembali digelar pada Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan saksi ahli. Saksi ahli ini untuk menentukan penyebab kematian dua korban, Wiwik Halimah dan Putri Sari Devi.
Dalam dakwaan JPU, Abdullah dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara kuasa hukum Abdulah, M Amin mengatakan, semua saksi tidak ada yang memberatkan terdakwa. Menurutnya, tidak satu pun saksi yang tahu secara pasti peristiwa yang mengakibatkan Wiwik dan putrinya meninggal dunia.
“Semua saksi hanya tahu, ada dua korban meninggal dunia. Tapi meninggalnya karena apa, tidak ada satu pun yang melihat,” terang Amin.
Lanjutnya, hanya ada dugaan kedua korban meninggal karena dibunuh. Masih diduga, pelaku pembunuhan tersebut adalah Abdullah. Sebab satu jam setelah kejadian, Abdullah bersembunyi di kamar mandi.
“Waktu itu warga menduga terdakwa sudah meninggal di dalam kamar mandi. Karena disodok pakai kayu, dia diam saja. Barulah politi datang dan membongkar pintu kamar mandi,” terang Amin.
Lanjut Amin, saksi yang akan dihadirkan pekan depan adalah ahli forensik. Ahli tersebut yang akan mengungkap penyebab kematian korban.
“Saksi ahli yang akan memastikan apa penyebab kematian korban. Kemudian siapa yang mungkin melakukan kekerasan tersebut,” ucap Amin.
Diakui Amin, semua tudingan tertuju pada Abdullah. Namun menurutnya, Abdullah masih punya peluang untuk bebas.
“Sekali lagi tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut. Semua hanya masih menduga,” tegasnya.
Pada 4 Agustus 2015, sekitar pukul 01.20 WIB Wiwik Halimah dan ananya, Putri Sari Devi ditemukan meninggal dunia. Dari penyelidikan polisi, diduga keduanya dibunuh oleh Abdullah Lutfianto.
Motif di balik pembunuhan tersebut karena konflik keluarga yang dipicu masalah ekonomi. Abdullah emosi karena istrinya meminta cerai.
Saat kejadian, Abdullah membunuh Wiwik dengan parang panjang. Mendengar ibunya kesakitan, Putri bermaksud menolong dengan cara memegang tangan Abdullah yang memegang parang.
Namun remaja berusia 18 tahun ini justru menjadi sasaran sabetan parang Abdullah. Usai membunuh istri dan anaknya, Abdullah membakar tubuh keduanya. Selanjutnya Abdullah berusaha bunuh diri, namun gagal.