Malang Raya
Inilah Pengakuan Perampok Berpistol yang Gagal Eksekusi Sasaran
Polisi menyita sebuah pistol rakitan dan empat peluru kaliber 9 milimeter dari tangan Teguh Pradana (35), warga Kabupaten Malang.
Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, TUREN - Polisi menyita sebuah pistol rakitan dan empat peluru kaliber 9 milimeter dari tangan Teguh Pradana (35), warga Kabupaten Malang yang tidak punya tempat tinggal tetap.
Pistol tersebut rencananya akan digunakan merampok seorang juragan kayu di Turen, hari ini Rabu (23/12/2015).
Menurut Teguh, pistol tersebut diberi oleh seorang teman. Dirinya tidak tahu, siapa yang merakit pistol tersebut.
“Saya tidak tahu itu dirakit dimana. Saya hanya diberi,” tuturnya.
Empat peluru tersebut berkaliber 9 tersebut biasa digunakan pistol jenis FN.
Untuk memastikan pistol tersebut bisa digunakan, Teguh mengaku pernah menembakan sebuah peluru ke atas.
“Sudah saya tembakkan satu ke udara, ternyata bisa. Tapi belum saya gunakan (merampok),” ucap Teguh.
Sementara dari penelusuran kepolisian, Teguh adalah seorang residivis dalam kasus pencurian mobil.Tahun 2003 Teguh pernah ditahan di Semarang karena kejahatannya ini.
Teguh kemudian mengulangi kejahatannya di Malang, dan dipenjara di Lapas Lowokwaru tahun 2012 hingga 2014.
Kini polisi masih mengembangkan kepemilikan senjata api ini.
Menurut Kasat Reskrim Pores Malang, AKP Adam Purbantoro, pihaknya masih melacak dari mana asal senjata api tersebut.
Termasuk menelusuri kemungkinan Teguh telah menggunakan pistol tersebut untuk kejahatan.
“Pelaku akan kami kenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Adam.