Kediri
Demo Tunggal Kecewa Pengadilan Negeri Kediri, Ini Penyebabnya
"Kami protes karena tafsir kami berbeda. Ini khan gugatan pencalonan, namun pengadilan menilai hanya perbuatan melawan hukum,"
Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Agustianto pelaku demo tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri mengaku kecewa dengan persidangan kasus gugatan pilkada. Masalahnya, pilkada sudah selesai persidangan gugatan masih terus berlangsung.
"Ini pengadilan yang aneh. Pilkadanya sudah selesai, tapi persidangan masih jalan terus," ungkap Agustianto, usai menemui Ketua PN Kabupaten Kediri, Selasa (29/12/2015).
Ketua PN Kabupaten Kediri Suwono,SH,MHum, Agustianto menjelaskan jika pihak pengadilan menilai gugatan pilkada bukan masuk katagori gugatan pencalonan Bupati Kediri.
Tafsir itu yang membuat perbedaan antara pihak pengadilan dengan para penggugat.
"Kami protes karena tafsir kami berbeda. Ini khan gugatan pencalonan, namun pengadilan menilai hanya perbuatan melawan hukum," tandas Agustianto.
Karena ketua PN Kabupaten Kediri membuat tafsir yang kontroversial, Agustianto bakal mencari pendapat para ahli.
"Kami akan mengkajinya dengan meminta pendapat para ahli," tambahnya.
Agus juga sempat membagikan selebaran berisi tuntutannya. Di antaranya, meminta KPU Kabupaten Kediri melakukan coblosan susulan.
Karena akibat sengketa di pengadilan, Agus tidak menggunakan hak pilihnya bersama sekitar 485.432 pemilih di Kabupaten Kediri.
"Kami tidak menggunakan hak pilih karena menunggu putusan hukum atas gugatan pencalonan Bupati Kediri," tandasnya.
Sementara persidangan gugatan pencalonan Bupati-Wakil Bupati Kediri masih berlanjut. Sidang kemarin melanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri Kurnia Mustikowati,SH dengan anggota Dwi Nurahmanu,SH dan Boedi Haryantho,SH.
Persidangan juga dihadiri penggugat Ander Sumiwi,SH dan Sumaji,SH. Termasuk calon Bupati Kediri dr Ari Purnomo Adi dan pengacara KPU Kabupaten Kediri, serta pengacara Universitas Brawijaya juga hadir.
Majelis hakim tidak terpengaruh dengan aksi demo tunggal yang digelar di depan pintu masuk ruang sidang. Namun majelis hakim hanya meminta pengunjung untuk tertib.
Sidang gugatan pencalonan Pilkada Kabupaten Kediri bakal dilanjutkan lagi 12 Januari 2016. KPU Kabupaten Kediri telah menetapkan pasangan dr Haryanti - Drs Masykuri sebagai pemanang Pemilukada Kabupaten Kediri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/demo-sendiri_20151229_184038.jpg)