Kabupaten Malang
Pemkab Malang Mulai Terapkan Work From Home pada Hari Jumat 10 April
Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Jumat (10/4/2026)
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diterapkan Pemkab Malang mulai hari ini, Jumat (10/4/2026)
- Di pekan pertama pelaksanaan WFH dimulai dengan zoom meeting apel pagi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar
- Kegiatan ini berlangsung di Command Center Diskominfo Kabupaten Malang pada Jumat (10/4/2026) pagi
SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Pemkab Malang mulai memberlakukan sistem Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Jumat (10/4/2026).
Di pekan pertama pelaksanaan WFH dimulai dengan zoom meeting apel pagi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar.
Kegiatan ini berlangsung di Command Center Diskominfo Kabupaten Malang pada Jumat (10/4/2026) pagi.
Kegiatan ini didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah; Plt Inspektur Kabupaten Malang, Agus Widodo; serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Atsalis Supriyanto.
Sekda Kabupaten Malang, Budiar, memberikan arahan kepada ASN yang mengikuti apel pagi ini.
Di antaranya, ia menegaskan bahwa pola kerja ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin tinggi.
Baca juga: Mal Pelayanan Publik Kota Malang Tetap Layani Masyarakat di saat Ada Kebijakan WFH
“Pola kerja WFO dan WFH ini bukan berarti mengurangi kinerja, melainkan mendorong ASN untuk bekerja lebih efektif, terukur, dan berbasis hasil," kata Budiar.
Setiap perangkat daerah harus mengoptimalkan kinerjanya.
Sehingga, ia berjarap kebijakan ini dapat memberikan dampak posotif khususnya dalam menghemat penggunaan energi, terutama listrik.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, memberikan arahan kepada ASN agar produktivitas, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas.
Dirinya juga menyampaikan setiap ASN tetap memperkuat koordinasi dan komunikasi antar perangkat daerah, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Pelaksanaan WFH ini tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik. Setiap perangkat daerah tetap mengatur pembagian tugas dan jadwal kerja," tegasnya.
Kebijakan WFH tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Jabatan Administrator Eselon III, camat dan lurah.
Selanjutnya, perangkat daerah yang dikecualikan di antaranya Dinas Sosial, Dimas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja.
Kemudian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Pendidikan PAUD hingga SMP sederajat, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Baca juga: Kasus Kanker Serviks di Kabupaten Malang Masih Tinggi, 200 Jiwa Terkonfirmasi Meninggal Dunia
| Kasus Kanker Serviks di Kabupaten Malang Masih Tinggi, 200 Jiwa Terkonfirmasi Meninggal Dunia |
|
|---|
| Alun-Alun Kepanjen Segera Terwujud Usai Tertunda 19 Tahun, Bupati Sanusi Rencana Pinjam Rp500 Miliar |
|
|---|
| Segera Dibangun SPPG di Desa Ganjaran Gondanglegi Malang untuk Layani 3000 Santri dalam Program MBG |
|
|---|
| Batalnya Hearing di DPRD Kabupaten Malang Terkait Dugaan Pemerasan Emas Batangan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Pemkab Malang Ajukan 44 Ribu Alat Skrining Mandiri Kanker Serviks ke Kementerian Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/WFH-dimulai-dengan-zoom-meeting-apel-pagi-di-Command-Center-Diskominfo-Kabupaten-Malang.jpg)