Blitar
Divonis 7 Tahun Penjara, Direksi Investasi Bodong Mewek, Nasabah Kecewa
Mendengar vonis tersebut, kelima terdakwa langsung lemas. Bahkan, Naning langsung meneteskan air mata.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Setelah melalui persidangan panjang, lima bos investasi bodong, PT Dua Belas Suku (DBS), akhirnya divonis.
Mereka divonis berbeda, paling berat Jefri Cristian Daniel, owner DBS dihukum delapan tahun, karena dianggap paling bertanggung atas bisnis investasi bodong tersebut.
Sedang keempat anak buahnya, masing-masing divonis tujuh tahun penjara, denda masing-masing Rp 5 miliar, atau subsider 3 bulan kurungan.
Keempat anak buah jefri itu Rinekso Dwi Raharjo, Yermia Surya Kusuma, Natalia Riena Rosari, dan Naning Yuliati, semuanya para diireksi DBS.
Mendengar vonis tersebut, kelima terdakwa langsung lemas. Bahkan, Naning langsung meneteskan air mata.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, Roro Hartini SH.
Pada sidang sebelumnya. Jefri dituntut hukuman penjara 13 tahun, denda 10 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Sedang, keempat anak buahnya, dituntut hukuman penjara 10 tahun, dan masing-masing didenda 10 miliar, subsider 6 bulan penjara, dengan dipotong masa tahanan.
Dr Yapi SH MH, ketua majelis hakim, mengatakan, Jefri divonis lebih berat dibandingkan dengan keempat anak buahnya karena ia yang punya ide mendirikan bisnis itu. Sedangkan, keempat anak buahnya hanya membantu.
"Sudah dengar kalian divonis segitu. Kalian masih punya hak untuk banding atau pikir-pikir dulu," kata Yapi, saat menawari terdakwa usai membacakan vonis.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Karsono SH, mereka akan banding. "Pak hakim, kami sepakat untuk banding," papar Rinekso,
Selain itu, pada amar putusannya, Yapi minta agar dua saksi, yang sudah dihadirkan pada persidangan sebelumnya itu ikut bertanggungjawab atas kasus ini. Yakni, Indah Diah Pratiwi, dan Joko Susilo.
Alasannya, karena mereka itu punya peran penting, untuk mencari calon nasabah (member). Yakni, Indah berhasil membawa member sebanyak 900 orang. Sedangkan, Joko berhasil mendapatkan member 300 orang. Semua orang bawaan kedua saksi itu, akhirnya bergabung jadi nasabah DBS.
"Penyidik (JPU) bisa memeriksa kembali terhadap dua saksi tersebut karena mereka menikmati hasil 1 persen per member," ungkapnya.
Mendengar vonis itu, para korban DBS, merasa kecewa dan belum puas. Katanya, itu masih cukup ringan, dibandingkan dengan jumlah nasabah yang kena tipu.
"Untuk saya saja, mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta. Padahal, jumlah korbannya ribuan orang. Kok bisa, mereka hanya divonis segitu. Kami para korban belum puas," ujar Aziz, korban DBS asal Trenggalek saat menyaksikan persidangan tersebut.