Blitar
Divonis 7 Tahun Penjara, Direksi Investasi Bodong Mewek, Nasabah Kecewa
Mendengar vonis tersebut, kelima terdakwa langsung lemas. Bahkan, Naning langsung meneteskan air mata.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: musahadah
Pada sidang sebelumnya, JPU menyatakan, kelima terdakwa itu dianggap telah melanggar UU Perbangkan Pasal 46 UU RI No 10 tahun 1998, subsider pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Modusnya, mereka mendirikan usaha investasi bodong, dengan seakan-akan membuat lembaga investasi. Yakni, bermodalkan miliaran rupiah namun faktanya hanya bermodal Rp 2 juta dan seperangkat komputer serta printer.
Rekomendasi untuk Anda