Blitar

Divonis 7 Tahun Penjara, Direksi Investasi Bodong Mewek, Nasabah Kecewa

Mendengar vonis tersebut, kelima terdakwa langsung lemas. Bahkan, Naning langsung meneteskan air mata.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: musahadah
surya/imam taufiq
Empat terdakwa saat mendengarkan putusan. 

Pada sidang sebelumnya, JPU menyatakan, kelima terdakwa itu dianggap telah melanggar UU Perbangkan Pasal 46 UU RI No 10 tahun 1998, subsider pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Modusnya, mereka mendirikan usaha investasi bodong, dengan seakan-akan membuat lembaga investasi. Yakni, bermodalkan miliaran rupiah namun faktanya hanya bermodal Rp 2 juta dan seperangkat komputer serta printer.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved