Kediri
Pengacara Sony Sandra Persoalkan Waktu Persetubuhan, Ini Alasannya
"Tempos atau waktu melakukan perbuatan disatu sisi disebutkan September - Oktober 2014. Dakwaan subsider jaksa disebutkan September - Oktober 2015,"
Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Tim pengacara Sony Sandra mempersoalkan waktu dan tempat terdakwa melakukan persetubuhan. Termasuk mempersoalkan beberapa tindak pidana yang disangkakan kepada Sony Sandra.
"Tempos atau waktu melakukan perbuatan disatu sisi disebutkan September - Oktober 2014. Tapi di sisi lain dalam dakwaan subsider jaksa disebutkan September - Oktober 2015," jelas Arifin,SH, juru bicara tim penasehat hukum Sony Sandra usai sidang, Senin (4/1/2016).
Dijelaskan Arifin, pihaknya saat ini masih mencermati dakwaan jaksa apakah memenuhi sesuai pasal 243 KUHP.
"Kalau memang tidak memenuhi syarat harus dibatalkan," tandasnya.
Arifin enggan menjelaskan sejumlah jurus yang dilakukan dalam menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum.
Sejauh ini tim penasehat hukum masih belum berkeinginan untuk mengajukan penangguhan penahanan Sony Sandra. Status penahanan Sony Sandra saat ini masih di bawah kepolisian.
Namun status penahanan itu terkait dengan laporan polisi korban Sony Sandra yang lain.
Arifin juga mengaku heran dengan laporan korban Sony Sandra yang paling akhir yang didahulukan.
"Ini yang P - 21 malah laporan polisi bulan Juli 2015. Sedangkan laporan yang lebih awal bulan Mei 2015 malah belum selesai," ungkapnya.
Perkara Sony Sandra sempat mematik saling lempar antara penyidik dan jaksa penuntut umum sampai empat kali. Karena berkasnya tak kunjung selesai dan masa penahanannya habis, Sony sempat bebas demi hukum.
Namun polisi kembali menangkap Sony Sandra setelah sempat dibebaskan selama 10 menit. Sony ditangkap lagi dengan laporan polisi dari korban yang berbeda.