Malang Raya

Harga Premium Turun, Tarif Angkot di Malang Tidak Berubah

“Kita sudah punya kesepakatan dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat) Kota Malang,”

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Terminal bayangan yang sering digunakan mangkal angkot untuk menunggu penumpang di Taman Trunojoyo atau di depan Stasiun Kota Malang, Minggu (4/10/2015). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Penurunan harga premium tak diikuti dengan penurunan tarif angkutan di Kota Malang, Jawa Timur.

Dinas Perhubungan Kota Malang memastikan, tarif angkutan akan tetap, meskipun Pemerintah Pusat telah menggeluarkan surat edaran yang berisi penurunan tarif angkutan antar kota dan antar provinsi sebesar lima persen.

Kepala Dishub Kota Malang Handi Prasetyo menjelaskan, putusan tersebut dipilih agar stabilitas ekonomi Kota Malang terjaga.

Menurut dia, keputusan menaik-turunkan tarif angkutan berpengaruh tak bisa mengikuti fluktuatif harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sekadar informasi saja, tarif angkutan di saat ini bagi umum Rp 4.000 dan bagi pelajar Rp 2.000.

“Kita sudah punya kesepakatan dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat) Kota Malang,” sebut Handi, Jumat (8/1/2015).

Dishub dan Organda, kata dia, sudah sepakat bahwa tarif itu tak bakal diubah selama harga BBM jenis premium masih dikisaran Rp 6.000 sampai Rp 8.000.

Jika persentase harga premium menyebabkan penurunan di bawah Rp 6.000, tarif baru akan diturunkan.

Sebaliknya, apabila harga premium di atas Rp 8.000, tarif angkutan akan naik pula. Menurut dia, hal itu sudah tertuang dalam peraturan daerah yang disusun dan disepakati pada 2015.

Ia khawatir, penentuan tarif angkutan kota yang berdasar pada fluktuatif harga premium justru menimbulkan masalah di masyarkat.

Pasalnya, tarif yang cepat berubah berpotensi membuat para supir angkot nakal memasang tarif di atas harga asli. Ia mencontohkan, saat ini saja ada angkutan yang mematok harga di atas tarif resmi.

Sebagaian dari para pengemudi angkutan mematok tarif Rp 500 lebih mahal daripada harga asli.

“Dari mana saya tahu, karena saya pernah meminta anak saya yang masih sekolah untuk membuktikannya,” ujar Handi.

Untuk masalah ini, Dishub berencana memasang stiker yang berisi harga di tiap angkot.

Selain itu, kenaikan tarif angkutan juga berdasar pada beberapa hal lain selain harga BBM.

Handi menyebut, ada sembilan item yang dijadikan patokan dalam penentuan itu. Satu di antaranya yakni harga suku cadang.

"Surat edaran itu kan hanya surat. Pemerintah Daerah punya hak untuk mengaturnya. Saat ini Pemkot Malang masih berpijak pada peraturan yang dimiliki," tambah Handi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved