Situbondo
Nyoblos Calon Bupati Dua Kali, Wanita Ini Dihukum 12 Bulan, Adilkah?
Wanita berusia 38 tahun ini terbukti mencoblos dua kali di TPS 19 dan 20 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Situbondo 9 Desember 2015...
Penulis: Izi Hartono | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, SITUBONDO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, menjatuh hukuman 12 bulan atau satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta terhadap Sri Handayani, warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jumat (15/1/2016).
Wanita berusia 38 tahun ini terbukti mencoblos dua kali di TPS 19 dan 20 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Situbondo 9 Desember 2015 lalu.
Dari tiga majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, hakim anggota I Ketut Darpawan memiliki pendapat berbeda (disenting opinion).
Menurut Ketut, perbuatan terdakwaa bukan kejahatan yang terorganisir, akan tetapi kesalahan petugas dan terdakwa yang menggunakan hak suara dengan sengaja.
"Perbuatan terdakwa tidak sepadan dengan ancaman hukum, terdakwa divonis 12 bulan tapi tidak perlu menjalani sampai dia terdakwa melakukan perbuatan lain," kata Ketut.
Meski berbeda pendapat, ,majelis hakim yang diketuai Mira Senandaung tetap memvonis terdakwa dengan ancaman kurungan selama 12 bulan dan Rp 12 juta.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa Fathol Bari mengatakan akan banding, karena putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa.
"Apa yang dikatakan majelis hakim anggota satu, ini bukan kejahatan yang terorganisir, politilk uang. Maka vonis ini kurang dirasa adil," kata Fathol usai persidangan.
Sementara itu, terdakwa Sri Handayani mengaku putusan Majelis Hakim terhadapnyaa terlalu berat.
"Ya tidak menyangka pak, apa yang saya lakukan akan begini," katanya lesu.