Malang Raya
Dilaporkan ke KPK, Ini Reaksi Rendra Kresna
Kuasa hukum pasangan Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi mengancam melaporkan Rendra Kresna KPK, dengan tudingan penyalahgunaan APBD untuk Pilkada
Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kuasa hukum pasangan Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi mengancam melaporkan Rendra Kresna KPK, dengan tudingan penyalahgunaan APBD untuk pemenangan Pilkada.
Namun Rendra yang sudah dipastikan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Malang, menanggapi dengan santai. Sebab menurutnya, semua warga negara wajib hukumnya melapor ke penegak hukum, jika melihat kejahatan.
"Nggak apa-apa. Memang setiap warga negara yang melihat kejahatan, wajib hukumnya melapor ke penegak hukum," katanya dengan enteng, saat ditemui di rumahnya, Kamis (21/1/2016).
Namun Rendra mengingatkan, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK punya aturan yang sangat ketat. Tidak otomatis setiap laporan adalah kebenaran.
Semua masih perlu pembuktian, sebab jika tidak hanya akan menjadi fitnah. Apalagi selama ini penetapan APBD sudah melalui mekanisme pengawasan berlapis.
Di Kabupaten dan Provinsi ada inspektorat, kemudian ditambah BPK dan BPKP. Penetapannya sudah sesuai prinsip keuangan negara dengan pedoman sistem akuntansi pemerintahan.
“Tahun 2015 Kabupaten Malang mendapatkan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian). Mustahil kita mendapat predikat tersebut, jika main-main dengan APBD,” tegasnya.