Malang Raya
Laporan Dewanti-Masrifah Terus Berlanjut, Soal ini!
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus dismissal (menolak) permohonan pasangan Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi.
Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus dismissal (menolak) permohonan pasangan Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi. Namun kuasa hukum Dewanti-Masrifah, Togar Manahan Nero menyayangkan putusan MK.
Menurut Togar, MK dinilai hanya memeriksa hukum acara saja, tidak sampai memeriksa materis gugatan.
“Apa yang kami mohonkan sangat penting, karena berkaitan dengan APBD. Seharusnya MK memeriksa sampai pada isi perkaranya,” tegas Togar, Kamis (21/1/2016) melalui sambungan telepon.
Pertimbangan hukum MK yang menyebutkan ambang batas gugatan hanya 0,5 persen, dinilai Togar akan menimbulkan masalah baru.
Calon kepala daerah akan berlomba-lomba melakukan kecurangan, agar memperoleh selisih suara di atas 0,5 persen.
Dengan demikian, meski pun berlaku curang kemenangan tersebut tidak bisa digugat.
"Semua gugatan akan gugur karena selisihnya lebih dari 0,5 persen. Tidak peduli misalnya kemenangan tersebut diperoleh dengan melakukan kecurangan," ungkapnya.
Karena itu, Togar menggagas akan melakukan evaluasi secara nasional.
Terutama untuk mempermasalahkan ambang batas tersebut. Sebab jika terus diberlakukan, masyarakat yang akan dirugikan.
“Kami akan menggugat, karena ini merugikan masyarakat,” tegasnya.
Togar juga akan terus melanjutkan proses hukum “politik anggaran” yang dilakukan Rendra-Sanusi.
Selain ke Komisi Pembarantasan Korupsi, tim Malang Anyar juga akan melaporkan ke Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah hukum ini juga atas arahan dari MK. Sebab MK hanya mengadili masalah pilkada.
Sedangkan penyalahgunaan APBD diarahkan ke KPK.
“Karena itu kami merasa wajib untuk meneruskan perkara ini ke penegak hukum. Ini sesuai pertimbangan hukum yang disampaikan MK,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/cabup-malang-2_20151113_110026.jpg)