Malang Raya
Bangunan Muhammadiyah di Malang Dilaporkan ke Satpol PP, Mengapa?
"Laporannya sudah kami kirim ke bagian TU (Tata Usaha) dan menunggu disposisi dari Kepala Satpol PP sebelum ditindaklanjuti,"
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Bangunan milik yayasan Muhammadiyah di Jalan Palmerah, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang dilaporkan Ketua RT setempat ke Markas Satpol PP Kota Malang, Kamis (28/1/2015).
Bangunan yang baru berupa pondasi itu diduga tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) meski pengerjaannya sudah berlangsung lama.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Malang MZ Samsul Hadi mengatakan, laporan diterima sekitar pukul 11.00 WIB.
"Laporannya sudah kami kirim ke bagian TU (Tata Usaha) dan menunggu disposisi dari Kepala Satpol PP sebelum ditindaklanjuti," kata Samsul.
Ia menyebut, proses verifikasi harus dilakukan sebelum ada tindakan.
Soalnya, pelaporan baru berasal dari satu pihak.
Rekomendasi untuk Anda