Malang Raya

Taman di Kota Malang ini Dibongkar Warga, Apa Alasannya?

Pembongkaran sudah dimulai sejak Rabu (10/2/2016) pagi hingga Kamis (11/2/2016) siang.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Taman di pinggir Jalan Raya Langsep diperbaiki kembali setelah sebelumnya akan dibongkar untuk akses putar balik dan akses masuk rumah salah satu warga, Kamis (11/2/2016) 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN  – Taman di pinggir Jalan Raya Langsep, Kota Malang, diduga dirusak oleh salah seorang warga untuk dipakai jalan akses U Turn dan akses masuk ke rumah. Taman itu dibongkar di bagian tengahnya sepanjang sekitar dua meter.

Pembongkaran sudah dimulai sejak Rabu (10/2/2016) pagi hingga Kamis (11/2/2016) siang. Dinas Pertaman Kota Malang (DKP) memastikan, pembongkaran tak berizin.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat. Lalu kami cek ke lapangan. Perintah kami yaitu menghentikan pembongkaran dan mengembalikannya seperti semula. Karena pembongkaran itu tak berizin,” kata Kepala DKP Erik Setyo Santoso, Kamis (11/2).

Taman yang dibongkar terletak di sisi barat jalan raya, tepatnya di depan rumah megah bernomor 12. Antara rumah dan taman itu ada jalan beraspal yang lebarnya sekitar lima meter. Sebelum teguran disampaikan, pembongkaran sudah setengah selesai.

Namun, saat SURYAMALANG.COM mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, taman sudah diurug dan di bagian tengahnya sudah ditanami tanaman baru.

Anna (35) pemilik warung di sekitar lokasi mengatakan, melihat pembongkaran dikerjakan oleh tiga orang. Tapi ia mengaku tak tahu alasan pembongkaran itu.

"Saya kira tak ada masalah. Karena sudah seharian dibongkar. Tapi tadi siang saya lihat pekerjanya didatangi oleh orang pakaian putih (PNS). Kemudian taman diperbaiki kembali,” ungkapnya.

Menurut Erik, pembongkaran taman oleh warga semacam itu baru pertama terjadi di Kota Malang. Perbuatan itu melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah. Jika pembongkaran tetap berlanjut, ia bilang, pelakunya akan diproses secara hukum. Terkait jenis hukuman yang bisa dijeratkan, ia tak menjabarkannya secara gamblang.

“Intinya, pekerjaan itu tidak berizin dari instansi terkait. Membuat akses jalan U Turn dengan membongkar taman itu jelas melanggar. Kami sudah panggil mandornya ke kantor dan meminta segara dikembalikan seperti semula. Mereka menyanggupi. Hari ini mestinya sudah mulai proses pengembalian seperti awal,” ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Slamet berpendapat, pembongkaran taman secara ilegal harus menjadi perhatian Pemerintah Kota. Pasalnya, pembagunan tanam di pinggir jalan didanai oleh APBD. Jika dibiarkan tanpa sanksi, pembongkaran semacam berpotensi ditiru oleh warga lain. Karenanya, instansi terkait diharap mengambil tindakan tegas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved