Yai Mim Vs Sahara
Kontrasnya Alat Bukti Kasus Yai Mim Vs Sahara, Kuasa Hukum Sahara : Terpenting Valid
Dibandingkan dengan pihak Yai Mim yang membawa sebanyak 40 alat bukti, maka pihak Sahara hanya akan membawa sekitar dua atau tiga alat bukti saja
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sahara melaporkan tetangganya yaitu Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Meski telah diperiksa selama 6 jam sebagai saksi pelapor pada Rabu (8/10/2025) lalu, ternyata Sahara belum membawa alat bukti untuk memperkuat laporannya tersebut.
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki mengatakan, bahwa alat bukti yang kuat telah disiapkan dan tinggal diserahkan ke penyidik kepolisian.
"Pada saat itu, panggilannya hanya klarifikasi kemudian di-BAP. Namun, kami sudah menyiapkan (alat bukti terkait laporan pencemaran nama baik) dan akan kami bawa dan kami serahkan ketika diminta oleh pihak penyidik," ujar Zakki saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).
Dibandingkan dengan pihak Yai Mim yang membawa sebanyak 40 alat bukti terkait laporan yang sama, maka pihak Sahara hanya akan membawa sekitar dua atau tiga alat bukti.
"Kalau di dalam hukum acara pidana, minimal dua alat bukti sudah cukup. Jadi, kami hanya membawa dua atau 3 alat bukti yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Terkait alat bukti yang kami siapkan itu, ada yang berbentuk video dan ada juga yang berupa tangkapan layar (screenshot),"
Zakki kembali menegaskan, bahwa banyaknya alat bukti tidak serta merta mempengaruhi proses hukum. Karena kebenaran pembuktian tidak ditunjukkan dengan berapa banyak membawa alat bukti.
"Banyaknya alat bukti tidak mempengaruhi proses hukum. Yang terpenting, meski alat buktinya dua atau tiga, yang penting buktinya valid maka itu sudah cukup. Karena kebenaran pembuktian tidak ditunjukkan dengan berapa banyak membawa alat bukti," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, konflik antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara terus berlanjut.
Selain saling melapor atas dugaan pencemaran nama baik, keduanya juga telah membuat laporan tambahan. Dari pihak Yai Mim, membuat dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) atas dugaaan persekusi serta penistaan agama.
Kemudian dari pihak Sahara, membuat laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Rabu (8/10/2025) atas dugaan pelecehan seksual.
Dan saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami laporan dari kedua belah pihak secara profesional, transparan dan akuntabel.
BRI Goes To Campus, Mahasiswa Universitas Negeri Malang dapat Ilmu Marketing Tentang Sepak Bola |
![]() |
---|
Katyawan Mencuri HP di Pusat Perbelanjaan Kota Malang Tempatnya Bekerja, Kerugian Tembus Rp 9 Juta |
![]() |
---|
Pembangunan Sentra Parkir Kayutangan Kota Malang Mencapai 25 Persen, Target Rampung Akhir 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Malang Dorong Pengurusan SLF, Syaratnya Tidak Mempertimbangkan Usia Bangunan |
![]() |
---|
Manjakan Pecinta Kuliner di Kota Malang, Kober Mie Luncurkan Dua Varian Mie Hot Pot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.