Malang Raya

Ada Tiga Kampung Narkoba di Kepanjen, Desa Apa?

“Kami akan membentuk tim relawan anti narkoba, dan melakukan advokasi masyarakat terhadap bahaya narkoba,”

Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
antara
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kepada Badan Narkoba Nasional (BNN) Kabupaten Malang, Made Arjana mengungkapkan, mayoritas pengguna narkoba di Kabupaten Malang pada adalah usia produktif.

Mereka rata-rata berusia 13 tahun hingga 32 tahun. Karena itu, Made mencetuskan ide membangun jejaring sosial untuk memberdayakan masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba.

“Kami akan membentuk tim relawan anti narkoba, dan melakukan advokasi masyarakat terhadap bahaya narkoba,” ungkap Made, Selasa (16/2/2016).

BNN juga telah memetakan tiga desa di Kecamatan Kepanjen sebagai kampung narkoba. Namun Made enggan mengungkapkan tiga desa tersebut.

BNN telah memasukan tiga desa tersebut dalam zona merah narkoba. Hal ini berdasar tingginya peredaran narkoba, serta pengguna narkoba di tiga desa tersebut.

Camat Kepanjen, Suwadji mengakui apa yang diungkapkan Made Arjana. Secara detail, Sumadhi memaparkan, tiga wilayah tersebut terdiri dari satu desa dan dua kelurahan.

“Memang ada tiga desa yang masuk zona merah narkoba,” ucap Sumadji.

Namun Sumadji mengaku sudah mengambil langkah konkrit untuk mengantisipasi peredaran narkoba. Di antaranya dengan menggandeng tokoh masyarakat dan satgas anti narkoba.

“Identitas desa tersebut tidak usah dipublikasikan. Ini demi menjaga stabilitas saja,” ucapnya.

Menurutnya, jumlah penduduk yang besar dan permukiman yang padat memungkinkan wilayahnya menjadi incaran pengedar narkoba. Karena itu pihaknya sangat berharap satgas anti narkoba bisa berjalan dengan efektif.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved