Malang Raya

Pedagang Minta KPK Turun ke Malang, Menelisik Proyek PT Citra Gading Asritama

"Saya harap KPK akan menilik masalah ini. Dari data yang kami miliki, PT CGA jelas melanggar beberapa perjanjian awal," kata Sabiel El Ahsan

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: musahadah
surya/aflahul abidin
Belasan pedagang Pasar Dinoyo berunjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (18/2/2015). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Belasan pedagang Pasar Dinoyo berunjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (18/2/2015).

Mereka mendesak dewan menengahi permasalahan antara pihak investor PT Citra Gading Asritama (CGA) dan beberapa pedagang yang belum juga tuntas.

Mereka juga ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik Perjanjian Kerja Sama yang dibuat antara investor dan Pemkot Malang. Para pedagang menuding ada perbedaan dari perjanjian awal hingga pembangunan pasar mencapai hampir 100 persen.

"Saya harap KPK akan menilik masalah ini. Dari data yang kami miliki, PT CGA jelas melanggar beberapa perjanjian awal," kata Sabiel El Ahsan, perwakilan pengunjuk rasa.

Meski tak ingin menyangkutpautkan pembangunan Pasar Dinoyo dengan kasus yang dialami para petinggi investor di tempat lain, Sabiel menyebut KPK tetap harus bergerak menelisik perkara itu.

Perubahan kerja sama yang ditudingkan beberapa pedagang itu antara lain, ukuran bedak yang berubah dari ukuran yang dimiliki pedagang saat pasar belum dibangun dengan ukuran bedak setelah dibangun.

Sabiel mencontohkan, dulu ia memiliki bedak selebar 120 centimeter. Sementara setelah dibangun, ukuran bedak yang ia terima tinggal separohnya.

Selain itu, pedagang juga menganggap konstruksi bangunan pasar saat ini berbeda dengan rancangan awal. Sabiel bilang, tinggi bangunan pasar saat ini hanya 2,8 meter.

Pedagang menilai tinggi itu tak ideal karena menyebabkan pengap apabila proses jual-beli dilakukan. Menurut mereka, tinggi bangunan pasar yang ideal sekitar 3,5 meter.

"Di lihat dari waktu penyelesaian bangunan saja jelas sudah tidak sesuai PKS. Dalam PKS, pembangunan harusnya selesai kurang dari dua tahun. Tapi, dalam kenyataannya molor hingga lima tahun," kata dia, yang menyebut sosialisasi terkait penyelesaian bangunan pada pedagang sangat minim.

Sabiel dan beberapa pedagang lain juga merasa diintimidasi oleh investor. Bedak yang mereka miliki terancam dijual oleh investor ke pihak lain apabila pedagang tidak segera menggurus administrasi. Kamis (18/2/2016) ini, kata Sabiel, batas waktu terakhir para pedagang mengurus proses adminstrasi.

Berdasarkan data, total kios di pasar tersebut ada 1.136 unit. Jumlah kios yang belum diurus administrasinya sekitar 180.

Seluruh pedagang yang berdemo adalah pedagang yang belum mengurus proses administrasi. Mereka mengaku enggan mengurus sebelum seluruh tuntutan mereka dikabulkan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved