Malang Raya
Kapolres Decky Hendarsono : Pelajar Paling Banyak Pemakai Pil Dobel L
Mereka yang mengkonsumsi bisa 'melayang' alias teler. Kadang kala konsumsinya juga dicampur memakai minuman keras.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - "Jangan lihat itu hanya sebagai dobel L (LL), tetapi lihat dampaknya. Makanya harus diberantas." Demikian pernyataan tegas Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono kepada wartawan, Kamis (25/2/2016).
Pernyataan Decky disampaikan ketika jajaran Polres Malang Kota menggelar konferensi pers penangkapan pengedar pil LL, sabu-sabu, dan ekstasi.
Pengedar pil LL yang ditangkap sebanyak lima orang yakni MAA (19) warga Jalan Parang Tritis Kota Malang, CR (20) warga Jalan Atletik, DWU (19) warga Jalan KH Yusuf, FR (21) warga Jalan Ikan Tombro, dan YA (23) jalan Candi Badut. Dari kelima orang itu, polisi menyita 13.550 butir pil LL.
Kelima orang ini memiliki pasar dan konsumen berbeda. Ada yang menjual di kawasan Jalan Sulfat, ada yang di daerah Kelurahan Tasikmadu, juga di kawasan Jalan Sukarno Hatta. Mereka telah memiliki konsumen tersendiri, juga lokasi mangkal tempat jual beli.
"Tetapi sasaran paling banyak adalah pelajar. Sebab dobel L ini terjangkau. Per tik (berisi sembilan butir) harganya Rp 10.000, dan sudah bisa nge-fly," tegas Decky. Karenanya, ia meminta anggotanya memberantas peredaran dobel L.
Decky melihat dampak berbahaya dari konsumsi obat tersebut. Mereka yang mengkonsumsi bisa 'melayang' alias teler. Kadang kala konsumsinya juga dicampur memakai minuman keras.
"Terus kalau itu dibiarkan, bagaimana generasi remaja kita," tegasnya.
Kelima orang itu dijerat memakai UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 karena mengedarkan obat-obatan tanpa izin dengan ancaman hukuman antara 10 - 15 tahun penjara.