Kabupaten Malang
Puluhan Pelaku UMKM Desa Jatisari Malang Tolak Pembangunan Minimarket, Khawatir Ancam Perekonomian
Puluhan Pelaku UMKM Desa Jatisari Malang Tolak Pembangunan Minimarket, khawatir Ancam Perekonomian
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG..COM, MALANG - Pembangunan ritel modern atau minimarket di Dusun Tambaksari, Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang mendapat penolakan dari warga.
Hari ini, Rabu (10/9/2025) kisaran 30 warga yang berasal dari pelaku UMKM mendatangi Kantor Desa Jatisari.
Perwakilan UMKM Dusun Tambaksari, Sarji mengatakan kedatangan dirinya bersama beberapa pedagang lainnya ke kantor desa untuk menyampaikan aspirasi penolakan.
"Teman-teman yang hadir hari ini menolak (adanya pembangunan gerai minimarket) alasannya karena semua bisa dilakukan di pelayanan itu."
"Sementara kami hanya toko kecil, bahkan konsumen kita hanya dari lingkup masyarakat sekitar," katanya.
Baca juga: Bus Trans Jatim Rute Malang Raya Siap Diluncurkan pada November 2025
Keberadaan minimarket tersebut dirasakan akan mengancam perekonomian para pelaku UMKM.
Sebab dikawatirkan ritel modern ini sebagian besar akan menyerap konsumen sehingga toko kecil akan berdampak.
Oleh karena itu, beberapa pelaku UMKM menginginkan pembangunan minimarket yang sudah berjalan itu untuk dihentikan.
Sedangkan proses pembangunan minimarket yang lokasinya kisaran 50 meter dari Kantor Desa Jatisari sudah dalam tahap pendirian tiang bangunan.
Sementara kedatangan Sarji bersama warga lain menanyakan terkait perizinan pendirian bangunan tersebut. Karena ia menilai perizinan pembangunan itu tidak melalui sosialisasi kepada warga terdampak.
"Secara prosedural kami ingin menanyakan perizinan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah desa tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada kami," jelasnya.
Padahal satu minggu yang lalu, masih kata Sarji, bahwa perangakat desa, perwakilan BPD, pelaku UMKM dan pedagang kecil, serta unsur forkopimcam Pakisaji telah melakukan koordinasi. Hasilnya mereka menyepakati dua poin yang tertuang dalam berita acara.
Poin pertama yaitu menghentikan bangunan fisik gerai minimarket sementara sampai ada penyelesaian. Keduan, melakukan mediasi kembali dengan manajemen gerai minimarket beserta pelaku UMKM, perangkat desa, dan instansi terkait.
"Dua hal itu yang tertuang dalam berita acara tidak dilaksanakan, ini sudah satu minggu. Sehingga kami datang ke sini untuk menanyakan hal itu," pungkasnya.
Sementara itu, aspirasi ini telah ditampung oleh Sekretaris Desa Jatisari, Hadi As'ad sebagai perwakilan desa. Ia menyampaikan bahwa kewenangan sepenuhnya ada di Kepala Desa.
"Kami mewakili pemerintah desa, cuma bisa menampung aspirasi, soalnya kebiajakan dan kewenangan saya tetap menghormati Bapak Kepala Desa nanti akan kami sampaikan karena beliau sekarang tidak ada," imbuh Hadi.
Bupati Malang Sampaikan Ranperda APBD 2026, Fokus pada Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan |
![]() |
---|
Sugeng Langganan Terunggul di Bursa Calon Ketua DPC PDIP, Berpotensi Head to Head dengan Darmadi |
![]() |
---|
Kecelakaan Dua Motor Adu Banteng di Pakisaji Kabupaten Malang, 3 Orang Luka-Luka |
![]() |
---|
5 Anak Pelaku Perusakan Pos Polisi di Malang Dikembalikan ke Orang Tua, Proses Hukum Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Jembatan di Desa Wadung Ambruk, Kades Sebut Sudah Lapor ke Pemkab Malang, Berharap Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.