Kapal Ravelia II Tenggelam

Inilah Besaran Asuransi yang Diterima Korban Tenggelamnya KMP Rafelia II

Para korban kecelakaan laut KMP Rafelia II, baik yang meninggal maupun luka, mendapat asuransi dari PT Jasa Raharja.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
Humas Pemka Banyuwangi
Tim SAR tenggelamnya KMP Rafelia II erhasil menemukan empat koran. 

SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Para korban kecelakaan laut KMP Rafelia II, baik yang meninggal maupun luka, mendapat asuransi dari PT Jasa Raharja.

Korban meninggal mendapat asuransi Rp 100 juta, sementara korban luka akan dilihat seberapa parah luka yang dialami korban.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi korban yang dirawat di RS Islam dan RSUD Blambangan.

"Kami sudah koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk teman-teman dari Jasa Raharja. Sesuai ketentuan, semua korban mendapat asuransi. Saya dalam rapat bersama seluruh pihak terkait di pelabuhan tadi juga sudah minta agar pencairan ini bisa cepat," kata Anas seperti dirilis Humas Pemkab Banyuwangi, Sabtu (5/3/2016).

Anas mendatangi RSUD Blambangan, Sabtu (5/3/2016) juga untuk melihat jenazah korban yang baru ditemukan. Dia pun menengok Agus Wahyudi, korban yang akan dioperasi karena patah tulang di bagian kaki.

Anas menegaskan, semua penumpang, baik yang terdaftar dalam manifes maupun yang tidak, mendapat asuransi.

"Soal manifes yang tidak valid ini ke depan menjadi catatan bersama, terutama bagi para pemangku kepentingan di pelabuhan, agar lebih ketat dan tertata," ujar Anas.

Kepastian asuransi juga ditegaskan oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Timur Edi Supriadi.

"Semua korban baik yang meninggal maupun yang dalam perawatan rumah sakit akan mendapat asuransi. Baik yang masuk dalam daftar manifest maupun tidak, semua mendapat asuransi,” ujar Edi.

Besaran asuransi yang akan diberikan kepada korban meninggal adalah sebesar Rp 100 juta. Rinciannya, kata Edi, Rp 25 juta dari PT Jasa Raharja, dan Rp 75 juta diberikan oleh PT Jasa Raharja Putera. Sementara untuk korban yang dalam perawatan rumah sakit, klaim asuransi yang bisa diajukan sebesar Rp 37,5 juta.

Sementara untuk kendaran yang turut tenggelam, juga akan mendapat asuransi dari PT Jasa Raharja. Besarannya disesuaikan dengan jenis kendaraan serta muatan yang dibawanya.

"Mereka para korban kami jamin haknya. Kami juga telah berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit untuk pengurusan klaimnya. Kami janji tidak akan kami persulit pengurusan administrasinya," tegas Edy.

Edy pun menambahkan hak pasien terkait akan segera dipenuhi.

"Proses forensik selesai, secepatnya akan langsung kami berikan," ujar Edy.

Seperti diketahui, KMP Rafelia II yang melakukan penyeberangan rute Gilimanuk Bali - Ketapang Banyuwangi tenggelam di perairan Selat Bali, Jumat siang (4/3). Sebanyak 65 penumpang dan 16 ABK menjadi korban. Dari 81 korban tersebut, tercatat 13 penumpang yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, dan 5 orang dinyatakan hilang dan meninggal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved