Malang Raya
Revisi UU KPK Tunggu Rampungnya Revisi UU KUHP, Ini Alasannya
Revisi UU itu harus menunggu rampungnya pembahasan revisi UU KUHP dan KUHAP.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprediksi tidak akan bisa dilakukan tahun 2016 ini.
Sebab revisi UU itu harus menunggu rampungnya pembahasan revisi UU KUHP dan KUHAP.
"Saya kira tidak akan dilakukan tahun ini. Karena saat ini kami masih harus merampungkan UU KUHP juga KUHAP," ujar Tb Soenmandjaja, anggota Badan Legislasi DPR RI ketika berada di Malang, Senin (7/3/2016).
Revisi UU KUHP, lanjut politisi PKS itu, akan menjadi pintu masuk revisi UU lain yang terkait aparat penegak hukum. "Bisa jadi tidak hanya KPK, namun ada juga tentang Kepolisian dan Jabatan Hakim," lanjutnya.
Hanya saja pembahasan revisi UU KUHP No 1 Tahun 1946 itu masih kurang banyak. UU yang terbagi dalam dua buku itu belum dibahas semua. Pembahasan masih menyentuh buku satu dan itu pun belum selesai.
"Karena banyak perdebatan antar fraksi, juga pemerintah," imbuhnya. Karenanya, tahun 2016 ini Badan Legislasi DPR RI memprioritaskan penyelesaian revisi UU KUHP dan KUHAP.