Malang Raya
Izin Usaha Cukup di Kantor Kecamatan, Pemohon Melonjak
Aturan baru pengurusan izin usaha cukup di kantor kecamatan membuat permohonan izin usaha mikro (omzet di bawah Rp 50 juta) melonjak.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Aturan baru pengurusan izin usaha yang cukup dilakukan di kantor kecamatan membuat permohonan izin usaha mikro (omzet di bawah Rp 50 juta) melonjak.
Kecamatan Kedungkandang sudah mengeluarkan 38 izin sejak diluncurkan aturan baru 1 Februari 2016.
Jumlah ini berlipat dibanding sebelum ada aturan baru yang jumlah pengajuan izin hanya separohnya.
Camat Kedungkandang Pent Haryoto mengatakan, sebagian besar izin berasal dari pelaku usaha mikro di Kelurahan Cemorokandang.
Jenis usaha yang mereka geluti adalah pengolahan daur ulang limbah dan usaha camilan rumahan.
Tingginya antusiasme warga ini membuatnya optimis bisa menghimpun lebih banyak pelaku usaha di wilayahnya untuk mengurus perizinan.
"Data di koperasi kami menunjukkan, jumlah pelaku usaha yang belum mengurus izin masih sektiar 200-an. Itu potensi yang sangat besar. Dengan kemudahan perizinan, saya kok yakin separuh saja dari mereka akan ingin mengurus izin," ungkap Pent.
Menurutnya, izin usaha ini akan memberikan beberapa keuntungan bagi pengusaha.
Contohnya, kemudahan memperoleh pinjaman bank. Hal ini sangat membantu karena selama ini sebagian besar usaha mikro terhambat masalah modal.
Dia menjanjikan pengurusan perizinan mudah dan cepat.
"Kalau sudah dapat pengantar dari RT dan RW, tinggal mengisi formulir di kelurahan. Setelah berkas lengkap, tinggal ditandatangani di kecamatan. Kalau saya di tempat, saat itu juga izin bisa dikeluarkan. Kalau kebetulan saya sedang tidak ditempat, yang bersangkutan bisa meninggalkan nomor telepon. Jika izin jadi, mereka akan dihubungi," lanjutnya.
Hanya saja, pemilik usaha mikro yang akan berkembang ke usaha kecil atau menengah, yang besaran modalnya di atas Rp 50 juta, harus mengurus ulang perizinan usaha ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Karenanya, pihak kecamatan membatasi usia izin hanya dua tahun. Setelah itu, perizinan harus diperbarui.