Malang Raya
Para Camat di Kota Malang Berlomba Mengajak Pengusaha Mikro Agar Mengurus Izin
“Kalau perlu semua warga di Kecamatan Sukun yang punya usaha mikro harus memiliki izin. Tak hanya mendapatkan legalitas, tetapi mereka bisa dengan...
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, SUKUN - Para Camat di Kota Malang kini berlomba-lomba mendorong warga yang memiliki usaha mikro (modal di bawah Rp 50 juta) agar mengurus perizinan.
Itu dilakukan setelah ada aturan baru per Februari 2016 yang memudahkan pengusaha mikro untuk mengurus izin hanya di tingkat kecamatan.
Camat Sukun, Sirnani mengatakan, dengan memiliki Izin Usaha Mikro (IUM) akan ada banyak kemudahan yang diperoleh.
Selain usahanya memiliki legalitas, juga memudahkan menyalurkan bantuan dari pemerintah.
“Kalau perlu semua warga di Kecamatan Sukun yang punya usaha mikro harus memiliki izin. Tak hanya mendapatkan legalitas, tetapi mereka bisa dengan mudah mendapatkan pinjaman dari bank, sehingga usahanya semakin meningkat,” tutur dia kepada Suryamalang.com, Sabtu (12/3/2016).
Di Kecamatan Sukun sampai hari ini sudah mengeluarkan 48 izin usaha.
Pihaknya, yakin secara bertahap warga yang mengurus IUM semakin banyak.
Apalagi di Kecamatan Sukun banyak warga yang memiliki usaha kuliner dan perancangan.
Sementara itu, Camat Blimbing Alie Mulyanto berharap dengan kemudahan ini bisa membawa pengaruh positif bagi perekonomian masyarakat. Sampai saat ini kecamatan Blimbing sudah mengeluarkan 50 izin usaha mikro.
“Yang penting sosialisasi kepada masyarakat harus berjalan dan terus ditingkatkan. Untuk pemohoh IUM sendiri sudah tersebar di seluruh kecamatan Blimbing,” tuturnya.
IUM tidak ada masa berlakunya, asalkan sepanjang tahun tidak ada perubahan jenis usaha dan tempat usaha yang dijalani. Syarat-syarat yang harus dipenuhi di antaranya mengisi surat permohonan kepada Walikota Malang melalui Kecamatan, lalu menyertakan NPWP (nomor pokok wajib pajak).