Malang Raya

Waduh, Mahasiswa Remas Payudara Tiga Siswi di Jalan Raya

"Ia berhenti tiba-tiba di dekat pelajar itu, kemudian meremas organ tubuh si pelajar tadi dan kabur,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Tatak, tersangka kasus pencabulan gadis SMA diamankan bersama barang bukti di Mapolres Malang Kota, Kamis (17/3/2016). Tatak mecabuli sejumlah gadis SMA dengan meremas bagian dada korban. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Akibat tindakan cabulnya, TUP (23), seorang mahasiswa asal Surabaya kini dibui. Laki-laki yang kuliah di sebuah perguruan tinggi di Kota Malang itu berbuat cabul dengan meremas bagian dada (payudara) kepada tiga orang pelajar di Jalan Kendalsari, Kecamatan Lowokwaru.

TUP meremas salah satu bagian organ tubuh pelajar yang sedang berjalan di Jalan Kendalsari.

Perbuatan TUP bermula ketika ia hendak membeli nasi di sekitar Jalan Kendalsari akhir Februari 2016 lalu. Ketika melintas di jalan itu, ia tiba-tiba berpikiran untuk mencari perempuan.

Ia pun mencari jalan sepi, namun dilewati perempuan. Kebetulan, ia berpapasan dengan seorang pelajar yang berjalan seorang diri ketika usai jam sekolah.

"Ia berhenti tiba-tiba di dekat pelajar itu, kemudian meremas organ tubuh si pelajar tadi dan kabur," ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno Panjaitan, Kamis (17/3/2016).

Pelajar itu langsung shock, dan menjerit. Perbuatan itu ia lakukan kembali beberapa hari kemudian. Ia kembali menyasar jalan tersebut, dan berbuat cabul kepada seorang pelajar.

Sampai ditangkap beberapa hari lalu, TUP bertindak cabul selama empat kali kepada tiga orang pelajar. 

"Jadi ada satu orang korban yang hafal sama motor pelaku. Ketika terakhir kali, pelaku bertindak, korban ini berteriak dan ada warga yang mengejarnya," tegas Tatang.

Mahasiswa itu kemudian diserahkan ke polisi. Akibat perbuatan cabulnya itu, ia dijerat memakai UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. TUP terancam hukuman penjara antara tiga hingga 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved