Kota Malang

Lelang 3 Aset Milik Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Kejari Kota Malang Lepas Tanah dan Bangunan Ruko

Ada tiga aset yang dilelang, berupa tanah dan bangunan ruko. Aset itu terletak di Kota Malang serta Kota Batu

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
DILELANG - Aset tanah dan ruko di Jalan Rajekwesi Kecamatan Klojen (warna biru) dilelang oleh Kejari Kota Malang. Aset tersebut milik terpidana Tri Wahyuning yang terlibat dalam kasus jaringan narkoba Fredy Pratama. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan lelang barang rampasan berupa aset tanah dan ruko milik dua terpidana yaitu Yusa Hendriyatmoko dan Tri Wahyuning Tirto Handono.

Keduanya telah divonis penjara karena terlibat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Sebagai informasi, baik Yusa Hendriyatmoko dan Tri Wahyuning, terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 dan divonis 3 tahun 4 bulan penjara dalam sidang putusan di PN Kota Malang pada 6 Maret 2024 silam.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Malang, Muhammad Bayanullah mengatakan, aset tersebut dilelang karena status hukumnya telah inkrah.

"Ada tiga aset yang dilelang, berupa tanah dan bangunan ruko. Aset itu terletak di Kota Malang serta Kota Batu," ujar Muhammad Bayanullah, Kamis (11/9/2025).

Aset-aset yang dilelang tersebut, dengan rincian milik terpidana Tri Wahyuning berupa sebidang tanah dan bangunan ruko dengan SHM No 1978 seluas 114 meter persegi dan berlokasi di Jalan Rajekwesi Kecamatan Klojen.

Lalu untuk dua aset lainnya, milik terpidana Yusa Hendriyatmoko berupa sebidang tanah dengan SHGB No 00740 seluas 853 meter persegi dan terletak di Kelurahan Sisir Kota Batu serta tanah dan ruko dengan SHM No 1784 seluas 171 meter persegi di Jalan Bendungan Sutami Kecamatan Lowokwaru.

"Pelaksanaan lelang dilaksanakan secara terbuka atau open bidding pada 7 Oktober 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang. Bagi peserta yang berminat, dapat mengikuti proses penawaran secara daring lewat laman resmi lelang.go.id," ungkapnya.

Bayanullah menuturkan, bahwa nilai limit lelang berbeda tiap aset.

Untuk aset di Jalan Rajekwesi, nilai limitnya Rp1.092.163.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 110.000.000.

"Lalu aset di Kota Batu dan Jalan Bendungan Sutami, masing-masing nilai limitnya Rp 970.552.000 dan Rp 1.520.366.000 dengan uang jaminan Rp 100.000.000 dan Rp 155.000.000," tambahnya.

Bagi peserta yang ingin mengikuti lelang aset tersebut, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Antara lain mendaftar dan mengaktifkan akun di website lelang.go.id dengan mengunggah salinan KTP, NPWP, dan nomor rekening pribadi.

"Kemudian, uang jaminan harus disetorkan ke akun virtual masing-masing peserta paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya dan bagi pemenang lelang, wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 2 persen dalam waktu lima hari," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved