Malang Raya

Begini Reaksi Warga Kota Malang Setelah Nilai Jual Obyek Pajak Naik Drastis

“Ya meresa berat. Apalagi sekarang berbagai kebutuhan juga naik. Yang saya sesalkan, kenapa daerah sini naiknya sangat tinggi,"

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANAG.COM/Aflahul Abidin
NJOP di Jalan Kripton, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, naik sekitar 130 persen. Hal itu membuat warga merasa terbebani karena harus membayar pajak lebih tinggi. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Warga yang tinggal di Jalan Kripton, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang mengeluhkan tingginya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mencapai sekitar 130 persen untuk objek pajak bumi.

Dengan kenaikan itu, mereka harus membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) lebih tinggi dari tahun sebelumnya, terlebih bagi bangunan yang total nilai jual kena pajaknya di atas Rp 1,5 miliar.

Menurut warga, kenaikan itu terjadi tanpa memberitahuan. Jadi, mereka merasa kaget ketika pertama kali menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) beberapa waktu lalu. Pada SPPT tahun lalu, besaran NJOP objek pajak bumi di sana RP 1,147 juta per meter persegi. Sementara pada tahun ini, besarannya Rp 2,508 juta per meter per segi.

“Ya meresa berat. Apalagi sekarang berbagai kebutuhan juga naik. Yang saya sesalkan, kenapa daerah sini naiknya sangat tinggi. Padahal, daerah lain yang saya tahu tidak sampai segitu,” kata salah satu warga, Minggu (19/3/2016).

Kepada SURYAMALANG.COM, ia menunjukkan perbandingan SPPT 2015 dan 2016 yang masih ia simpan. Akibat kenaikan itu, besaran pajak yang harus ia bayar pada tahun ini naik hampir empat kali lipat.

Besaran itu karena objek nilai jual kena pajak miliknya di atas Rp 1,5 miliar. Persentase PBB yang harus dibayar juga berubah dari 0,055 persen menjadi 0,1 persen.

Selain SPPT miliknya, warga itu juga menunjukkan sembilan SPPT lain milik tetangganya yang memiliki besaran kenaikkan yang sama. Ia membandingkan, kenaikan NJOP di daerah lain yang tidak setinggi di wilayah yang ia tinggali.

“Di daerah Jalan Panglima Sudirman justru tidak ada kenaikan sama sekali. Di salah satu wilayah di Klojen juga naik, tapi naiknya cuma Rp 9.000,” tambahnya.

Beberapa warga, lanjut dia, sudah menyampaikan keberatan itu kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang. Pihak Dispenda, kata dia, sudah memberi alasan dan solusi. Solusinya berupa permohonan keringanan.

Hanya saja, ia menanggap prosedur permohonan itu susah terpenuhi. Contohnya, keringanan bagi veteran harus disampaikan dengan surat sertifikat resmi veteran yang, menurut dia, pengurusannya bisa sampai lima tahun.

“Sekarang apa-apa sudah naik. Listrik naik, air juga naik. Kalau ditambah dengan ini, biaya hidup jadi semakin tinggi,” tambahnya. Ia mengaku belum membayar pajak sebelum mendapat kepastian dari Dispenda.

Kabid Pembukuan dan Pengembangan Potensi Dispenda Kota Malang Try Oki Rudianto mengatakan, kenaikan NJOP sebenarnya sudah disesuaikan tahun 2015.

Namun, data Dispenda menunjukkan beberapa wajib pajak tak terdata saat itu. “Karena tergesa-gesa. Jadi tahun ini disesuaikan dengan kondisi pasar di lapangan. Sekarang kami menyesuaikan. Kami data ulang,” katanya.

Menurut dia, kenaikan NJOP di beberapa zona memang tidak sama antara satu dengan yang lain. Ketentuan di Dispenda, kenaikkan NJOP bisa dinaikkan per tahun apabila wilayah ekonomi daerah sana meningkat.

“Kewenangan mutlak daerah untuk menaikkan harga pasar. Masyarakat sebenarnya diuntungkan karena sesuai dengan harga pasar. Mereka bisa menjual mahal apabila NJOP-nya tinggi. Apalagi, sejak dialihakan ke pemerintah daerah dari pusat, kami baru sekali menaikkan,” tambahnya.

Ia menambahkan, warga yang keberatan bisa mengajukan keringanan. Terutama bagi warga yang tidak mampu. Warga hanya perlu menyampaikan surat peryataan tidak mampu yang dikeluarkan oleh RT, RW, atau kelurahan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved