Mahasiswi Suguhkan Teman ke Pacar
Bantu Pacar Perkosa Mahasiswi, Wanita Ini Divonis 4 Tahun Penjara
Suci Anin sebelumnya adalah pacar Gama Mulya. Pasangan ini membius teman kuliah Anin, WW.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang memvoniis Suci Anin Nastiti (20) empat tahun penjara, Rabu (23/3/2016). Dalam sidang sore hari itu, hakim menilai Anin terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindakan kekerasan sehingga Gama Mulya memerkosa WW, teman kuliah Anin.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara. Hakim memvonis memakai pasal subsider yakni Pasal 55, yang dijuntokan ke Pasal 285 KUHP.
"Mengadili Suci Anin Nastiti bersalah turut serta melakukn tindak kekerasan," ujar Hakim Ketua Rina Indrajanti.
Suci Anin sebelumnya adalah pacar Gama Mulya. Pasangan ini membius teman kuliah Anin, WW. Gama kemudian memerkosa WW di rumah kontrakannya pada Agustus 2015. Kasus ini membuat heboh karena Anin dan Gama adalah mahasiswa sebuah PTN di Kota Malang. Uni