Mahasiswi Suguhkan Teman ke Pacar

Bantu Pacar Perkosa Mahasiswi, Wanita Ini Divonis 4 Tahun Penjara

Suci Anin sebelumnya adalah pacar Gama Mulya. Pasangan ini membius teman kuliah Anin, WW.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Terdakwa Suci Anin Nastiti ketika menjalani persidangan vonis di PN Malang, Rabu (23/3/2016). 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang memvoniis Suci Anin Nastiti (20) empat tahun penjara, Rabu (23/3/2016). Dalam sidang sore hari itu, hakim menilai Anin terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindakan kekerasan sehingga Gama Mulya memerkosa WW, teman kuliah Anin.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara. Hakim memvonis memakai pasal subsider yakni Pasal 55, yang dijuntokan ke Pasal 285 KUHP.

"Mengadili Suci Anin Nastiti bersalah turut serta melakukn tindak kekerasan," ujar Hakim Ketua Rina Indrajanti.

Suci Anin sebelumnya adalah pacar Gama Mulya. Pasangan ini membius teman kuliah Anin, WW. Gama kemudian memerkosa WW di rumah kontrakannya pada Agustus 2015. Kasus ini membuat heboh karena Anin dan Gama adalah mahasiswa sebuah PTN di Kota Malang. Uni

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved