Malang Raya

Warga Putat Lor Laporkan Penyelewengan Penggunaan Dana Desa ke DPRD dan Pemkab Malang

“Sebenarnya kami hanya ingin ada penjelasan terkait pemanfaatan ADD/DD senilai Rp 773 juta,”

Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro. 

SURYAMALANG.COM, GONDANGLEGI - Warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang menduga ada penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan kepada desa.

Senin (28/3/2016), perwakilan warga mengadu di Komisi A DPRD Kabupaten Malang.

Selain melapor ke DPRD, warga juga melapor ke Inspektorat Kabupaten Malang. Selain itu, warga juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke Polres Malang.

“Sebenarnya kami hanya ingin ada penjelasan terkait pemanfaatan ADD/DD senilai Rp 773 juta,” ujar salah satu perwakilan warga, Idris saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Malang.

Idris menunjukan dukungan warga yang tertuang dalam lembar tanda tangan. Setidaknya ada 300 warga yang mendukung upaya melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum. Idris juga menunjukan beberapa catatan penggunaan dana, yang diduga diselewengkan.

Antara lain pelatihan Pokja PKK sebesar Rp 24.195.000, padahal realisasinya hanya Rp 8.000.000. Pelatihan LPMD, RT dan RW sebesar Rp 22. 245.000. Padahal kegiatan ini sebenarnya tidak ada.

Demikian juga peningkatan SDM sebesar Rp 17 juta, namun kegiatannya tidak ada.

“Kami sudah melakukan klarifikasi dengan BPD, terkait kegiatan yang tidak ada realisasinya itu,” tambah Idris.

Kepala Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Evi Susanti membantah temuan warga. Menurutnya, laporan warga hanya berdasar pada asumsi semata. Sebab semua penggunaan anggaran sudah sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).

“Sudah ada peraturan desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jadi sudah melalui semua tahapan,” ungkap Evi.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro sebelumnya menjelaskan, ada dua dugaan perkara korupsi yang masuk dalam taham pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).

Dua perkara tersebut adalah Desa Kedungbanteng Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi.

“Masih pulbaket, jadi belum bisa disimpulkan korupsi atau tidak,” terang Adam

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved