Kediri
Sony Sandra Dijemput Paksa dari Rumah Sakit untuk Diadili Kasus Persetubuhan
Hasil investigasi Aliansi LSM Kediri, Sony Sandra ternyata hanya berkedok pura-pura sakit supaya dapat dirawat di rumah sakit.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Tidak ingin agenda sidang kembali tertunda, jaksa penuntut umum (JPU) menjemput paksa terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur, Sony Sandra dari ruang perawatan RS Baptis, Kota Kediri, Selasa (5/4/2016).
Sony dirawat di rumah sakit lantaran sakit jantungnya kambuh. Majelis hakim kemudian membantarkan terdakwa karena dari pemeriksaan medis terdakwa sakit.
Humas PN Kota Kediri Reza Himawan Pratama,SH membenarkan terdakwa dijemput dari ruang perawatan RS Baptis.
"Karena ada agenda sidang petugas menjemput ke rumah sakit," jelasnya.
Ditambahkan, teknis penjemputan terdakwa dilakukan oleh pihak kejaksaan negeri.
"Terdakwa dijemput supaya sidangnya tidak tertunda lagi," jelasnya.
Sementara hasil investigasi Aliansi LSM Kediri, Sony Sandra ternyata hanya berkedok pura-pura sakit supaya dapat dirawat di rumah sakit. Sehingga meski kesehatannya sudah pulih, terdakwa enggan kembali ke sel tahanan di Lapas Kota Kediri.
"Ada indikasi Sony hanya pura-pura sakit. Karena selama dirawat terdakwa tidak melakukan diet," ungkap Habib,SH, dari Korlap Aksi Aliansi LSM Kediri.
Sementara agenda sidang Sony di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri masih mamasuki agenda pemeriksaan terdakwa.