Malang Raya
Pria ini Beli Dua Mobil Sekaligus Setelah Tipu Pengusaha Rp 300 Juta
Bambang mengiming-imingi investasi dari orang yang dia kenal senilai miliaran rupiah, namun meminta terlebih dulu uang muka tanda perjanjian ke korban
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polisi membekuk Bambang Agus Irawan (38), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur setelah menggelapkan uang Rp 300 juta milik Rommy, salah seorang pengusaha di Kalimantan Timur.
Bambang mengiming-imingi investasi dari orang yang dia kenal senilai miliaran rupiah, namun meminta terlebih dulu uang muka tanda perjanjian kepada korban.
Modus yang dilakukan Bambang, yakni dengan mengaku sebagai orang yang punya banyak kenalan investor di Malang. Korban percaya begitu saja karena perkenalan dengan Bambang bermula berasal dari imbauan sang kakak kandung.
Kakak Rommy mengenalkan Rommy pada salah satu teman dekatnya. Nah, teman dekatnya itu lah yang mengenal Bambang.
“Tapi hasil penyelidikan menyatakan, baik kakak RM maupun temannya tidak ikut terlibat. Mereka hanya mengenalkan saja,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno, Senin (11/4).
Kejadian penggelapan itu berlangsung pada Oktober 2015. Sementara Bambang baru bisa dibekuk Maret 2016 lalu. Saat kejadian, Bambang meminta Rommy untuk datang ke Malang.
Pengusaha yang berencana membuat proyek dibidang infrastruktur itu pun datang bersama sang istri. Mereka bertiga berjanji bertemu di salah satu hotel di Jalan Merdeka, Kota Malang.
Menurut Tatang, saat bertemu, Bambang hanya berangkat sendiri. Ia tak mengajak investor yang dijanjikan. Investor itu pun memang tidak pernah ada. Namun, ia berhasil meyakinkan korban supaya mau mengirim uang Rp 300 juta sebagai tanda perjanjian awal.
“Setelah uang diterima, tersangka menghilang,” tambahnya.
Selama lima bulan menghilang, Bambang memakai uang itu untuk bergaya hidup mewah. Ia membeli dua unit mobil, perhiasan, jam tangan, telepon tenggam, dan beberapa barang mewah lain.
Saat ditangkap pun, uang pun masih tersisa dan dijadikan sebagai salah satu barang bukti. Selain untuk membeli barang-barang mewah, pria beristri yang belum belum memiliki momongan itu juga memakainya uang hasil penggelapan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pria yang sebelumnya bekerja sebagai seles salah satu perusahaan permen itu, kepada polisi, mengaku baru pertama kali menggelapkan uang.
“Keterangannya baru sekali. Juga belum ada laporan serupa lain hingga saat ini,” tambah Tatang.
Atas perbuatannya, Bambang diancam pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman empat tahun penjara.